Outbond: Metode Sosialisasi 4 Pilar di Kalangan Pemuda
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pimpinan Majelis ditugasi mengkoordinasikan Anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kepada seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh Pimpinan MPR RI, tugas memasyarakatkan UUD NRI Tahun 1945 ini kemudian disandingkan juga dengan pemasyarakatan pilar utama penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya, yaitu; Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.