Jakarta - Tuduhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa terjadi kejanggalan dalam pengelolaan dana haji senilai Rp 80 triliun oleh Kementerian Agama menimbulkan keresahan masyarakat.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin, tuduhan itu insinuatif dan telah berubah menjadi fitnah yang berkembang liar.

"PPATK harus menjelaskan ke publik apa yang dimaksud dengan kejanggalan pengelolaan dana haji hingga senilai Rp 80 triliun itu. Harus ada klarifikasi yang rinci terhadap nominal yang luar biasa besarnya itu," ujar Lukman Hakim di Jakarta, Minggu (6/1).

Lukman mengingatkan, tuduhan insinuatif tanpa dasar jelas bisa dikategorikan fitnah. Dan, tindakan fitnah yang dilakukan institusi negara sama halnya merusak etika berpemerintahan. Apalagi PPATK membidik instansi lain tanpa mengkonfirmasinya.

Kini, publik perlu tahu tujuan sesungguhnya PPATK mempublikasikan temuan tersebut tanpa terlebih dulu dikonfirmasikan ke Kementerian Agama. Sebagai institusi yang melempar isu, PPATK berkewajiban membuktikan tuduhan. Bila tidak terbukti, maka PPATK wajib meralatnya.

"PPATK tak boleh berdiam diri dengan adanya isu tanpa dasar yang kini kian marak di masyarakat," ujarnya.

Penulis: Jay Waluyo - Editor: Hadi Rahman     
JurnalParlemen, Minggu, 6 Januari 2013 19:05:53