Kamis, 29 Desember 2011, 18:41:00
JAKARTA - Fraksi PPP saat pengambilan keputusan atas rekomendasi Pansus Century, Maret tahun lalu, memilih Opsi C bersama-sama lima fraksi lain. Namun demikian, anak buah Suryadharma Ali di DPR memilih untuk bersikap pasif dalam hal usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kini digagas sejumlah politisi lintas fraksi di DPR.
"PPP tidak dalam posisi mendukung, mengusulkan atau menolak (HMP, red)," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin saat berbicara pada paparan Refleksi Akhir Tahun Fraksi PPP DPR di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut Lukman, pihaknya masih mendalami hasil temuan terakhir hasil audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Bank Century. Ditegaskannya, jika usulan HMP itu untuk pemakzulan maka harus ada kejelasan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Century.
"Kalau tujuannya menjatuhkan Presiden, harus ditemukan dulu pelanggaran hukumnya. Tidak seperti saat Gus Dur yang diturunkan karena kebijakan," ucapnya.
Politisi muda PPP yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR itu justru mengingatkan bahwa HMP tidak selamanya untuk pemakzulan. Sebab, pihak yang menentukan ada tidaknya pelangaran hukum yang dilakukan Presiden adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"HMP itu tergantung isinya. Tidak otomatis Presiden melanggar hukum. Itu pun akan dibawa ke MK yang akan melihat ada pelanggaran hukum atau tidak," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris FPP Arwani Thomafi mengatakan, FPPP tetap konsisten agar kasus Century dituntaskan lewat jalur hukum. "Kami mendorong pembuktian terbalik sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," cetusnya.(ara/jpnn)