PPP dalam Kancah Politik Nasional
PPP resmi menjadi peserta pemilu pada Pemilu 1977, di mana pada pengalaman pemilu pertama ini PPP meraih 18.745.565 suara atau 29,29 persen. Sedangkan dari sisi perolehan kursi, PPP mendapatkan 99 kursi atau 27,12 persen dari 360 kursi yang direbutkan. PPP meraih kursi di 22 provinsi atau 84,62 persen dari 26 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Irian Jaya.
Pada Pemilu 1982 PPP meraih 20.871.800 suara atau 27,78 persen, dan perolehan kursi PPP mendapatkan 94 kursi atau 26,11 persen dari 364 kursi yang direbutkan. PPP meraih kursi di 22 provinsi atau 81,84 persen dari 27 provinsi. Provisi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya dan Timor-timur.
Pada Pemilu 1977 dan Pemilu 1982, PPP mengunakan tanda gambar Ka’bah dan asas Islam.
Pada Pemilu 1987 PPP meraih 13.701.428 suara atau 15,97 persen. Sedangkan perolehan kursi PPP meraih 61 kursi atau 15,25 persen dari 400 kursi yang diperebutkan. PPP meraih kursi di 22 provinsi atau 81,84 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timor-Timur. Penurunan perolehan suara dan kursi yang sangat signifikan ini terutama disebabkan karena pada pemilu ini asas dan lambang PPP berubah menjadi asas Pancasila dengan lambang bintang dalam kotak segi lima.