JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan masih menginginkan penurunan ambang batas presidensial yang saat ini masih 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara nasional. Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan partai yang telah menjadi peserta pemilu seharusnya berhak mengajukan calon presiden. "Tak ada persyaratan persentase ambang batas presidensial dalam konstitusi," kata Lukman saat dihubungi kemarin.
Badan Legislasi DPR dua kali menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Lukman mengatakan partainya masih melobi partai lain agar mendukung revisi undang-undang itu. Wakil Ketua MPR ini membantah kabar bahwa partainya ingin menurunkan ambang batas presidensial agar bisa mengajukan calon presiden sendiri.
Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy mengatakan revisi diperlukan karena belakangan mulai muncul tokoh yang mendeklarasikan pencalonan presiden. Sayangnya, para calon yang sangat mungkin didukung publik itu bisa terbentur angka ambang batas. Romahurmuziy tak percaya angka ambang batas tinggi menjamin keberlangsungan sistem presidensial.
Tak semua setuju dengan PPP. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far menolak rencana revisi. "Kalau mau berubah, harus lewat Mahkamah Konstitusi." Marwan menilai penurunan ambang batas justru memperlemah sistem presidensial. "DPR akan menyandera pemerintah." Anggota Badan Legislasi dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan partainya akan menolak revisi itu. PRAM
sumber: http://koran.tempo.co/konten/2013/08/28/319850/PPP-Ngotot-Ambang-Batas-Presidensial-Turun