JAKARTA, KOMPAS.com —Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin menilai pemecatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP sudah sah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Menurut Lukman, Suryadharma terpaksa dipecat karena tidak mau mengundurkan diri meski sudah menjadi tersangka kasus korupsi.

"Dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai, kami minta beliau (Suryadharma) mundur. Hanya dia tidak berkenan sehingga tidak ada pilihan lain. Diambillah langkah konstitusional (dipecat)," ujar Lukman di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/9/2014).

Menteri Agama RI itu mengungkapkan, pemecatan Suryadharma itu sebenarnya untuk menjaga kehormatan partai. PPP, lanjut dia, tidak ingin terbelenggu atau tersandera dengan status tersangka yang menjerat Suryadharma.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Pemecatan Suryadharma Janggal, Sinyal PPP Merapat ke Jokowi Makin Kuat)

Menurut Lukman, pencopotan Suryadharma sudah sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 AD/ART PPP. "Sehingga rapat pengurus harian DPP bisa memberhentikan itu," kata dia.

PPP menyelenggarakan rapat pengurus harian pada Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari. Di dalam rapat itu diputuskan Suryadharma dicopot dari posisinya sebagai Ketua Umum PPP. Suryadharma melakukan walk out dan tidak menerima pencopotannya itu.

Saat ini, posisi ketua umum dipegang oleh Emron Pangkapi yang diberi tugas menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Emron nantinya bertugas menjalankan musyawarah kerja nasional (mukernas) sebagai persiapan pelaksanaan muktamar untuk mencari ketua umum baru.

Kamis, 11 September 2014 | 14:19 WIB