JAKARTA, (PRLM).- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas dan akan diputus oleh Sidang paripurna DPR RI pada Selasa (27/3), jangan sampai mengancam NKRI atau menghancurkan 4 pilar bangsa dengan mengabaikan kedaulatan rakyat. Pemberlakuan parliamentary threshold (PT) yang besar dan berlaku secara nasional, akan dapat mengabaikan kehendak rakyat di daerah. Seharusnya satu kursi pun harus bisa duduk di DPR RI. Hanya saja karena jumlahnya kecil, maka harus bergabung ke fraksi lain di DPR RI.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI H. Lukman Hakim Saifuddin dan anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi persiapan pemilu yang jurdil dan demokratis di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (26/3). “Yang kecil harus tetap diberi peran, meski tetap harus ada aturan PT. Apalagi Indonesia ini negera besar dan beragam, sehingga RUU itu jangan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.

Ada 4 krusial RUU pemilu yang akan divoting dalam paripurna tersebut antara lain mengenai parliamentary threshold (PT), jumlah kursi di Dapil, sistem pemilu terbuka atau tertutup dan mekanisme penghitungan suara. Untuk itu, lanjut Lukman, membangun sistem pemilu tersebut harus mencerminkan keindonesiaan yang beragam. Sebab, PT makin besar justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat. “Termasuk memperkecil kursi di Dapil (daerah pemilihan) itu, apakah sudah mencerminkan kedaulatan, proporsionalitas dan keterwakilan,” tanya Lukman.

Hal yang sama disampaikan Hadar N Gumay, sebagai anggota KPU yang baru terpilih sejak awal dirinya mengakui tetap konsisten untuk menghormati kehendak dan kedaulatan rakyat dimaksud. Bahwa pemilu yang jurdil dan demokratis itu adalah mewujudkan cermin perwakilan yang diharapkan oleh rakyat. “Dan, demokrasi model Indonesia adalah yang berpegang kepada 4 pilar bangsa (Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI). Jangan sebaliknya yang bisa mengancam NKRI,” tambah Hadar mengingatkan.

Sejauh itu inti dari pemilu tersebut kata Hadar, adanya jaminan kedaulatan rakyat untuk terlibat dalam menentukan arah pemerintahan dan sekaligus menguatkan NKRI. Dengan begitu, maka akan menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas. “Jangan seperti selama ini, yang justru menghasilkan parlemen yang mengecewakan. Pemilu 2009 itu malah hampir gagal karena banyak parpol yang menolak menandatangani hasil pemilu. Itu artinya banyak pelanggaran dalam pemilu,” ujarnya.

Mengenai siapa yang layak menjadi Ketua KPU, Lukman Hakim dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Hadar N Gumay. Melihat latar belakang dan pengalamannya dalam menangani pemilihan umum, maka Hadar adalah layak menjadi pimpinan KPU. “Tapi, ya tergantung pada 7 anggota KPU terpilih. Yang penting harus bisa menjaga independensinya. Kalau anggota KPU sampai ke daerah (KPUD) semua berintegritas, maka tak akan terpengaruh kelompok-kelompok kepentingan politik dan uang,” tutur Lukman.

Hadar sendiri menyatakan siap jika dipilih menjadi pimpinan KPU. Yang penting kata Hadar, semua anggota KPU itu solid dan kompak. Hanya dengan begitu, KPU akan mampu bekerja. Sebaliknya, kalau tidak kompak menjadikan pekerjaan KPU makin berat termasuk menjaga independensinya. “KPU harus solid. Kalau tidak, sulit menjaga independensinya,” tambah Hadar.

Ia pun menegaskan jika menjadi anggota KPU ini bukan sebagai batu loncatan untuk menjadi petinggi parpol. “Saya akan tetap konsisten berada di luar partai. Ini pilihan saya. Insya Allah saya tidak akan ke partai. Untuk itu bagi saya kalau bisa semua anggota KPU membuat pernyataan untuk tidak loncat ke partai. Namun, hal itu tergantung semua anggota KPU,” katanya. (A-109/A-147)***
Senin, 26/03/2012 - 16:17