TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menilai lahirnya Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 sama sekali tak melanggar konstitusi.

"Sebagai anggota DPR RI saya ikut menyetujui pasal itu," kata Lukman kepada Tribunnews.com, Minggu (1/4/2012).

Dikatakan meski harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price - ICP) ditentukan dengan menggunakan patokan West Texas Instrument (WTI) dan NYMEX (pasar komoditas New York), tetapi pada dasarnya ICP itu diputuskan oleh tim yang terdiri atas Kementerian ESDM, BP Migas, dan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri ESDM.

"Jadi ICP bukan harga yang ditetapkan pasar bebas. Ia ditetapkan Pemerintah, merupakan instrumen yang hanya ada pada UU APBN dan UU APBN-P saja," ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.

Dikatakan lahirnya ayat baru itu dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk lakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya, di saat ICP alami kenaikan atau penurunan melebihi 15% dari asumsi UU APBN 2012 yang dipatok $ 105 selama kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Jadi, harga BBM kita bukanlah harga pasar bebas. Ia tetap mendapatkan subsidi (tak sebagaimana pertamax) dan kenaikannya hanya dimungkinkan jika terpenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 6a tersebut," ujar Lukman.

Dikatakan substansi ayat baru itu bukanlah kewajiban yang harus dijalani Pemerintah."Ia adalah kewenangan yang diberikan negara kepada Pemerintah," ujarnya.
Artinya, lanjut Lukman, meski harga minyak dunia melambung sedemikian rupa, Pemerintah bisa saja tak menaikkan harga BBM.
"Tapi kalau akan menaikkannya, Pemerintah harus penuhi dulu persyaratan ayat baru tersebut.Jadi, sifat keberadaan ayat baru tsb berbeda sama sekali dengan Pasal 28 ayat (2) UU Migas yang dibatalkan MK," katanya.

Sebab, menurut Lukman, ayat baru tersebut sifatnya lex-specialis atas ayat sebelumnya, dan sama sekali tak mewajibkan Pemerintah, melainkan memberi kewenangan kepadanya, yang bisa digunakan dan juga tidak. (Aco)

Penulis: Hasanudin Aco  |  Editor: Prawira Maulana
Tribunnews.com - Minggu, 1 April 2012 17:16 WIB