Pemilu 2019 adalah pemilu serentak. Pemilu serentak mengagendakan pelaksanaan pemilu legislatif bersamaan hari dan tanggalnya dengan pemilu Presiden. Pada hari pencoblosan, Rabu 17 April tahun 2019, pemilih akan menerima 5 surat suara untuk dicoblos masing-masing sekali di bilik suara. Lima surat suara itu terdiri atas surat suara pemilu anggota DPR RI, surat suara pemilu anggota DPD RI, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara pemilu Presiden-Wakil Presiden.
Untuk mempermudah pemilih dalam menyalurkan aspirasi politiknya di bilik suara, KPU telah memberi tanda warna pada masing-masing surat suara. Untuk Surat Suara Presiden, KPU memberi tanda warna abu-abu, DPR-RI warna Kuning, DPD RI warna Merah, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD Kabupaten/Kota warna Hijau. Warna surat suara dimaksud hanya ada dalam halaman depan dan belakang lipatan surat suara pada bagian atas dan bawahnya. Selain masing-masing surat suara berbeda warna, di halaman depan yang berwarna itu juga tertulis surat suara sesuai peruntukannya masing-masing.
Dalam surat suara Presiden, akan ada gambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden beserta nomornya, sama seperti surat suara dalam pemilihan kepala daerah seperti Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Tetapi dalam surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hanya akan ada nama caleg saja sesuai partai dan nomor urutnya. Pemilih cukup mencoblos nama atau nomor caleg yang akan dipilihnya. Mencoblos hanya boleh sekali dengan paku yang disediakan di dalam kolom tulisan nama atau nomor caleg yang akan dipilih.
Sebagai misal pemilih di Dapil Jawa Barat VI (Kota Bekasi dan Kota Depok) akan memilih Bapak Lukman Hakim Saifuddin, calon anggota DPR RI No. 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), maka caranya: setelah menerima lima surat suara pemilih menuju bilik suara, dengan mengucap bismillah buka surat suara untuk DPR RI yang berwarna kuning, lalu cari partai nomor 10 bergambar Ka'bah, kemudian coblos caleg no. 1, Lukman Hakim Saifuddin.
Selanjutnya masukkan ke dalam kotak surat suara sesuai peruntukkannya. KPU sudah menyiapkan lima kotak surat suara. Surat suara untuk Presiden dimasukkan ke dalam kotak surat suara Presiden, Surat suara untuk DPR-RI masukkan ke dalam surat suara DPR-RI dan seterusnya.