JAKARTA (Pos Kota) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perkawinan adalah sesuatu yang sakral, tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama. Karenanya, setiap agama berpandangan, bahwa pria dan wanita yang akan menikah itu harus se-agama.
Itu disampaikan Lukman saat menerima pengurus Gerakan Tolak Perwakinan Beda Agama yang dipimpin anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Fahira Idris, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (12/9).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa contoh UU tersebut diuji materi terkait syarat pernikahan berdasarkan hukum agama, termasuk di antaranya adanya pengajuan pelegalan terhadap pernikahan beda agama.
Lukman menegaskan, negara harus mempertahankan UU nomor 1 tahun 1974 yang tengah diuji materinya di MK. “Saya melihat adanya salah tafsir dari pemohon uji materi, bahwa negara dianggap tidak perlu ikut campur dalam urusan pernikahan yang notabene adalah urusan pribadi,” papar Lukman.
Dikatakan Menag, jika melihat kepada teks undang-undang negara tidak secara eksplisit melarang atau memperbolehkan warga negaranya untuk menikah beda agama. Namun, teks tersebut menegaskan bahwa kelangsungan pernikahan harus disesuaikan dengan aturan agama yang diyakini pelakunya.
Dikatakan Lukman, mengacu pada ketentuan undang-undang negara memang secara gamblang menjamin kemerdekaan masyarakatnya untuk menganut agama sesuai keyakinannya masing-masing. Namun, hal tersebut ditafsirkan terbalik oleh si pemohon uji materi dengan mengaggap negara melarang warga negaranya untuk tidak memiliki keyakinan agama.
Fahira menjelaskan permohonan sekelompok orang melegalkan nikah beda agama ke MK merupakan upaya kalangan sekuler yang ingin menggiring opini publik agar setuju pada paham tersebut secara lebih massif melalui media massa. “Kelompok ini minoritas, tapi mereka bermain opini di media,” kata Fahira.
Berdasarkan pengamatannya, masyarakat Indonesia justru masih memegang nilai-nilai agama yang dianutnya. Agama-agama minoritas dan mayoritas yang dianut warga Indonesia pun, terutama Islam, yang tidak memperbolehkan umatnya untuk menikah dengan penganut agama lain. “Sebab menikah adalah hal yang sacral, bukan sekadar urusan pribadi tapi menyangkut agenda membangun rumah tangga sebagai pilar negara,”
lanjut dia. (johara)
Teks : Gerakan Tolak Perwakinan Beda Agama yang dipimpin anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Fahira Idris menyambangi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (12/9).
Jumat, 12 September 2014 18:39:34 WIB