TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali. Salah satu usulan yang disebutkannya adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelarangan haji berkali-kali ini akan mempersingkat antrean jemaah haji.

"Pemerintah akan meminta fatwa MUI agar kebijakan ini memiliki landasan hukum secara keagamaan dan tentu dari ormas Islam lainnya. Memang, ke depan, sebaiknya harus ada kebijakan bahwa haji itu diperuntukkan bagi orang yang belum pernah berhaji sama sekali. Jadi, haji itu cukup sekali saja," ujar Lukman di Kantor Presiden, Rabu (17/9/2014).

Lukman mengatakan, bagi yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, hukumnya sunah sehingga apabila tidak mengulangnya lagi tidak ada larangan. Untuk melakukan pelarangan itu, kata Lukman, pemerintah sudah memegang data haji umat Muslim Indonesia yang sudah berangkat ke Tanah Suci.

Mantan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat itu menilai, kebutuhan akan adanya landasan hukum atas pelarangan haji berkali-kali sangat mendesak.

"Sementara itu, saat ini kan belum ada landasan hukum yang kuat untuk mencegah orang yang sudah berhaji untuk tidak berhaji lagi. Karenanya, perlu ada landasan hukum agar antrean itu tidak terlalu panjang," ujar dia.

Di sisi lain, Lukman mengungkapkan, pemerintah juga tengah berupaya bertemu dengan negara-negara yang terhimpun dalam OKI untuk membahas sisa kuota jemaah haji yang tidak terpakai negara-negara itu.

"Kami berupaya meminta apakah kuota yang tidak terserap secara optimal 100 persen oleh negara lain bisa digunakan oleh Indonesia sehingga kuota yang tidak terserap habis itu bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji indonesia," kata Lukman. (*)


Rabu, 17 September 2014 19:54 WIB