TEMPO.CO , Padang: Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, wujud kasih sayang tidak diekspresikan dalam cara-cara kekerasan. Sebab, bisa melukai fisik yang bersangkutan.
Pernyataan Lukman menanggapi Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo Desa Bulurejo Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur yang menerapkan hukuman cambuk terhadap santrinya. Hukuman ini diklaim sebagai bentuk kasih sayang pada santri yang melakukan pelanggaran syariat Islam. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)
Lukman mengatakan, itu lebih ke cara pandang seseorang. Seperti orang tua yang sering menjewer anaknya, dengan berlandaskan kasih sayang dan bertujuan mendidikan. "Namun, jika jeweran dengan emosi dan kekerasan yang memuncak itu, bisa membahayakan dan melukai fisik," ujarnya, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)
Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH Mohamad Qoyim Yaqub mengatakan, hukuman cambuk itu bentuk kasih sayang. Sebagai bentuk pertaubatan seseorang. Menurut Qoyim, hukuman cambuk dipesantrennya hanya diterapkan untuk pelanggaran berat. Itu atas permintaan santri dan persetujuan keluarga. (Baca juga: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk)
Qoyim mengklaim hukuman yang sesuai dengan syariat Islam bersifat kasih sayang, meski dilakukan dengan cara kekerasan fisik. (Baca juga: Santri Dihukum Cambuk, Ustad: Itu Kasih Sayang)
ANDRI EL FARUQI
Rabu, 10 Desember 2014 | 03:50 WIB