TEMPO.CO, Padang - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kasus hukuman cambuk terhadap santri di pondok pesantren tidak boleh terulang kembali. "Saya yakin ini suatu kekhilafan dan semoga tidak terulang lagi," ujar Lukman saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 9 Desember 2014.

Lukman menuturkan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pengasuh dan pengelola pondok pesantren di Indonesia. Mendidik santri, kata dia, tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan. "Bagaimana pun juga kekerasan itu akan membekas lama di diri santri. Ini kurang mendidik." (Baca: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk)

Menurut Lukman, pondok pesantren harus introspeksi dalam menerapan pendidikan. Dia meminta pesantren tidak lagi menggunakan cara-cara yang bisa melukai fisik santri. "Kami akan komunikasikan hal ini dengan lembaga pendidikan pesantren," ujarnya. (Baca: Pecambukan Santri, Kiai: Orang Tua Setuju)

Sebelumnya, tersebar video hukuman cambuk yang diunggah ke situs YouTube. Video berdurasi 5 menit 21 detik itu menggambarkan tiga santri dari sebuah pondok pesantren yang diduga terletak di Kabupaten Jombang. Mereka diikat pada tiga pohon dengan mata tertutup kain.

Hukuman cambuk yang diduga menggunakan rotan itu dilakukan di depan puluhan santri. Cambukan dilakukan sebanyak 35 kali pada masing-masing santri. Setelah hukuman cambuk usai, seseorang memandu doa, memohon ampunan kepada Allah, baik bagi pelanggar, orang yang mencambuk, maupun santri yang menyaksikannya.

Selasa, 09 Desember 2014 | 15:59 WIB