Bisakah seorang WNI yang berkeyakinan sebagai penghayat kepercayaan menjadi ASN, anggota TNI, atau anggota Polri? Pertanyaan ini mengemuka ketika muncul kasus adanya penghayat kepercayaan yang tak bisa mengakses form pendaftaran secara online.

Kantor Kemenko Polhukam @polhukamri segera bertindak cepat. Guna menjamin pemberian hak dan layanan publik bagi setiap WNI tanpa diskriminasi demi menjaga kesatuan bangsa, diadakan Focus Group Discussion (FGD) selama 2 hari membahas hal itu.

Syukurlah, setelah didalami perkaranya, ternyata tak ada masalah prinsipil yang muncul. Tak ada regulasi dan praktik diskriminatif terhadap penghayat kepercayaan. Yang ada hanyalah masalah teknis, yaitu ketiadaan kolom yang tersedia bagi penganut selain agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dalam form isian pendaftaran calon secara online.

Maka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Nopember 2017 yang kabulkan permohonan penghayat kepercayaan terkait UU Administrasi Kependudukan, seluruh form isian untuk pendaftaran calon ASN, anggota TNI, dan anggota Polri haruslah disesuaikan kembali sebagai tindaklanjut putusan MK tersebut.

Kita harus terus menjaga agar tak boleh ada praktik diskriminatif terhadap warga hanya karena alasan keyakinan keagamaan dan kepercayaannya itu.

♥ sumber: instagram