Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Mahfud MD Jangan Jadi Tim Sukses Capres!

Written by: Redaktur

Elvan Dany Sutrisno - detikNews. Jumat, 20/01/2012 09:59 WIB

Jakarta  - Ketua MK Mahfud MD aktif terlibat diskusi politik dengan tokoh-tokoh besar nasional. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar Mahfud tidak menjadi tim sukses capres.

"Kalau hanya diskusi tidak masalah asal jangan sampai masuk parpol atau menjadi tim sukses capres," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Menurut Lukman, ketua MK tak boleh berpolitik karena harus menjaga kode etiknya. "Saya kira Pak Mahfud tahu batas-batasnya," ujar dia.

Mahfud sebelumnya mengakusering berdiskusi politik dengan sejumlah tokoh, antara lain Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, dan Ketum PAN Hatta Rajasa.

Dengan Ketum Golkar Aburizal Bakrie, Mahfud MD bahkan mengaku kerap terlibat dalam diskusi politik kenegaraan bersama Ical.

(van/aan)

BPK Harus Ikut Tanggungjawab Soal Penggunaan Anggaran

Written by: Redaktur

17 Januari 2012 | 15:15 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI diminta untuk tidak tinggal diam dan menjelaskan pemeriksaan yang selama ini dilakukannya. Sebab, pemeriksaan atas penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

"BPK tidak boleh tinggal diam dan harus bersuara. Apalagi, BPK adalah lembaga yang bisa menentukan apakah anggaran yang  digunakan masuk akal atau tidak," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (17/1).

Selain itu, kata dia, dengan ukuran-ukuran yang dimilikinya, BPK juga bisa menilai apakah anggaran yang digunakan itu berlebihan atau tidak. Dalam kesempatan itu, dia juga menyarankan agar semua pihak perlu duduk bersama dan melakukan evaluasi total terhadap anggaran.

"Hal itu terkait dengan adanya saling tuding antara pimpinan DPR, alat kelengkapan Dewan, anggota DPR dengan Sekretariat Jenderal. Jadi, anggaran yang sifatnya pembangunan fisik, memperbaharui ruang kerja, renovasi toilet atau parkir, sementara dihentikan. Lebih baik fokus pada penguatan pada fungsi-fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting," tukasnya.

Dia menambahkan, MPR, DPR dan DPD RI memiliki tiga sekretariat jenderal, dimana masing-masing setjen yang berdiri sendiri dan otonom. Sehingga, ketiganya sulit untuk disatukan. "Fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya berbeda. Masing-masing setjen melakukan fungsi pelayanan untuk menopang lembaganya. Sehingga, menjadi susah bila harus disatukan," imbuhnya.
(Saktia Andri Susilo/CN27/JBSM)

Soal Aceh, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpu

Written by: Redaktur

Sandro Gatra | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Jumat, 13 Januari 2012 | 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk mengatasi masalah Pilkada di Aceh. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal penyelenggaraan Pilkada.

"Kita sudah tahu MK tidak akan mengeluarkan putusan terkait penundaan pilkada karena MK tidak dalam posisi memiliki kewenangan. Hanya Perpu yang bisa menjadi payung hukum untuk penundaan (Pilkada)," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawarakat Rakyat Lukman Hakim di Komplek DPR, Kamis (13/1/2012).

Lukman mengatakan, pemerintah tak perlu menunggu putusan MK. Lebih baik pemerintah langsung mengeluarkan Perpu dalam beberapa hari ke depan. Keputusan cepat pemerintah, kata dia, diperlukan agar Komisi Pemilihan Umum dapat mempersiapkan Pilkada.

Seperti diberitakan, Mendagri sudah mengajukan gugatan uji meteri atas pasal yang mengatur tahapan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah. Uji meteri dilakukan agar adanya perlukan khusus bagi Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pasalnya, pemerintah berpendapat, salah satu solusi untuk masalah Pilkada Aceh dengan membuka kembali tahapan pendaftaran calon. Dengan demikian, calon dari Partai Aceh dapat mendaftar menjadi peserta pilkada.

Pemerintah berpendapat, Partai Aceh berhak mengikuti pilkada karena mendapat dukungan hampir separuh rakyat Aceh. Pada Pemilu 2009, Partai Aceh memperoleh 47 persen suara sah.

 

Page 180 of 185

  • 175
  • 176
  • 177
  • 178
  • 179
  • 180
  • 181
  • 182
  • 183
  • 184

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.