Jakarta -- Saweran masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK adalah bentuk semangat memerangi korupsi. Tindakan ini tak pantas dikaitkan sebagai tindakan melanggar hukum.

"Adanya dana saweran masyarakat untuk membangun gedung baru KPK merupakan bentuk partisipasi publik dalam memerangi korupsi. Tak perlu diartikan berlebihan, apalagi sampai dinilai melanggar hukum. Banyak lembaga negara yang menerima bantuan dari masyarakat, LSM, dan negara asing. Mengapa bantuan dari rakyat kita sendiri malah dipersoalkan?" kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom,Minggu (1/7/2012).

Menurut Lukman, idealnya memang sumber pendanaan gedung baru itu dari APBN yang notabene juga uang rakyat. Tapi kalau ternyata pada akhirnya Komisi III DPR dan pemerintah tak menyetujuinya, saweran tersebut dimungkinkan.

"Saya mendukung penuh gerakan saweran itu. Saya amat berharap kedua lembaga negara tersebut pada akhirnya akan menyetujui pengadaan gedung tersebut. Bila tidak, maka apakah wajah negara masih bisa tegak mengaku pro perangi korupsi?,"harapnya.

Memperkuat institusi KPK dengan penambahan gedung, menurut Lukman jangan dimaknai sebagai upaya memperlemah institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai sesama penegak hukum. Harusnya Komisi III DPR ikut bertanggungjawab dalam pemberantasan korupsi yang kian merajalela.

"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi bersama. Diperlukan sarana-prasarana besar untuk memberantasnya,"tandasnya.

(van/van)

Minggu, 01/07/2012 00:20 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews