Jakarta-- Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah Presiden SBY yang telah memperpanjang masa kerja Komnas HAM. Perpanjangan yang bersifat sementara hingga terpilihnya komisioner baru itu, telah mengakhiri situasi darurat Komnas HAM.

"Kini, mengharapkan DPR sudah mustahil. Tinggal Presiden-lah yang bisa menyelamatkan Komnas HAM untuk memperpanjang masa jabatan komisioner periode sekarang," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan , Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Menurut Lukman tanpa perpanjangan masa jabatan ini maka eksistensi Komnas HAM bisa kandas. Apapun keputusan cepat SBY layak diapresiasi.

"Tanpa perpanjangan masa jabatan itu, maka eksistensi Komnas HAM tak miliki legalitasnya. Bila sampai terjadi, sungguh hal itu merupakan pengingkaran negara atas amanah konstitusinya sendiri. Negara bisa dinilai tak lagi miliki kepedulian terhadap perlindungan HAM warganegaranya,"tandasnya.

Presiden SBY resmi memperpanjang masa tugas komisioner Komnas HAM. Keppres perpanjangan itu sudah ditandatangani pada Rabu (29/8) malam.

"Atas permintaan DPR agar diperpanjang, makanya kita perpanjang. Karena itu Presiden memperpanjang," terang Mensesneg Sudi Silalahi di sela-sela puncak Hari Teknologi Nasional di Jl Asia Afrika, Bandung, Kamis (30/8/2012).

Sudi menegaskan, proses perpanjangan itu ditandatangani setelah ada surat permintaan dari DPR. Pihak Istana kemudian menyusun drafnya dan diajukan kepada Presiden.

Batas waktu masa jabatan perpanjangan komisioner Komnas HAM itu, sesuai Keppres tersebut berlaku hingga terpilihnya pejabat baru.

(van/lh)

Kamis, 30/08/2012 12:38 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews