[JAKARTA] Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menilai, calon pemimpin nasional alternatif di Indonesia sulit muncul antara lain karena terhalang regulasi.
"Dalam UU Partai Politik dan dan UU Pemilu Presiden hanya partai politik yang memiliki otoritas untuk mengusung calon presiden," kata Lukman Hakim Saifuddin pada "Dialog Pilar Negara: Peluang Pemimpin Muda Dalam Pilpres 2014" di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (22/10).
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Budiman Sudjatmiko dan pengamat politik dari Universitas Indonesia Valina Sinka Subekti.
Menurut Lukman, halangan regulasi tersebut adalah hanya partai politik yang memiliki otoritas untuk mengusung calon presiden dan partai politik lebih cenderung mengusung kader internal, padahal jumlahnya terbatas.
Halangan lainnya, menurut dia, adalah rambu-rambu persyaratan "presidential threshold" yang pada pembahasan RUU Pemilu Presiden ada partai-partai politik yang mengusulkan "presidential threshold" 15 hingga 20 persen.
"Ini menjadi batasan tidak semua partai politik bisa mengusung calon presiden," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai adanya regulasi tersebut membatasi kesempatan tokoh muda untuk menjadi calon presiden.
Jika tidak ada persyaratan "presidensial threshold" dan partai politik terbuka untuk menguusung figur dari eksternal partai politik, maka peluang figur muda berkualitas untuk menjadi calon pemimpin nasional akan terbuka luas.
Menurut dia, calon pemimpin nasional harus memiliki kesalehan sosial untuk bisa membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih baik.
"Kesalehan sosial itu meliputi jujur, amanah, bermoral baik, dan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Lukman menambahkan, calon pemimpin nasional yang baik juga harus memiliki tiga kriteria yakni, memiliki intgritas tinggi, memiliki kredibilitas, serta memiliki kapabilitas.
Ia menegaskan, calon pemimpin yang memiliki integritas tinggi jujur, amanah, dan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan calon pemimpin yang kredibel, menurut dia, calon memimpin yang memiliki rekam jejak baik dan tidak adalah persoalan di masa lalu, sehingga ketika menjadi pemimpin tidak tersandera oleh persoalan masa lalu.
Kemudian calon pemimpin yang kapabel, menurut dia, adalah calon pemimpin yang memiliki pengalaman sehingga jika terjadi persoalan bisa memahami solusinya dan segera menyelesaikannya. [L-8]
Suara Pembaruan - Senin, 22 Oktober 2012 | 18:54