JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan kasus dana talangan Bank Century diminta tidak direduksi dengan mengarahkan pertanggungjawaban hanya kepada mantan gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi wakil presiden, Boediono. Pasalnya, perkara Century sangat besar dan banyak pihak yang diduga terlibat.
"Jangan direduksi hanya di wapres. Kasus Century ini luar biasa," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2012).
Hal itu dikatakan Lukman menyikapi wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan Boediono dalam tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century.
Lukman tak mau berpendapat apakah HMP itu sebaiknya digunakan saat ini atau tidak. Hanya saja, menurut dia, KPK harus terus mendalami kasus Century untuk mencari bukti keterlibatan pihak lain.
Jika nantinya KPK memiliki cukup bukti bahwa Boediono dapat dimintai pertanggungjawaban, kata Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu, maka harus diselesaikan terlebih dulu melalui mekanisme HMP. Pendapat DPR itu lalu diperiksa, diadili, dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, jika DPR berpendapat HMP sebaiknya digunakan tanpa menunggu proses di KPK, HMP bisa maju dengan dasar pendapat DPR. "Yang penting DPR punya pendapat yang kuat. HMP masih terbuka meskipun peluangnya tidak tahu seperti apa. Nanti di paripurna bisa dilihat," pungkas Lukman.
Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.
Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini proses penyidikan baru dimulai.
Penulis : Sandro Gatra | Senin, 26 November 2012 | 17:23 WIB