Sejak terbebas dari belenggu penjajah, bangsa Indonesa menghirup udara bebas kehidupan bernegara. Bernegara dalam arti memiliki dan menjalankan negara sendiri. Bentuk negara yang dipilih, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah negara baru yang berbeda dengan negara kaum penjajah, juga berbeda dengan negara nenek moyang prakolonial, kerajaan atau kasultanan. Kemerdekaan Indonesia tidak menganut pola umum revolusi-revolusi yang ada di dunia yang mengikuti text book tertentu, tetapi diperjuangkan sendiri melalui ijtihad kolektif seluruh elemen bangsa. Para pendiri bangsa tidak memaksakan ideologi/text book tertentu sebagai dasar atau konstitusi negara; sebaliknya dengan semangat persatuan mereka berhasil mencapai titik temu, setelah mengatasi berbagai ketegangan, memilih Pancasila dan UUD 1945 sebagai falsafah dan konstitusi negara Indonesia. Semangat mencari titik temu ini terlihat pada perdebatan terkait posisi agama dan negara dalam NKRI saat Piagam Jakarta dikeluarkan dari Undang-Undang Dasar NKRI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Relasi agama dan negara
Relasi agama dan negara di Indonesia pasca kemerdekaan dalam prakteknya mengalami pasang surut. Suatu ketika hubungan di antara keduanya berlangsung harmonis, namun di saat yang lain mengalami ketegangan sebagaimana tercermin dalam pemberontakan tahun 1950-1960. Maklumlah, relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi persoalan politik, ekonomi, dan budaya.
Dari sisi Islam, relasi Islam dan politik tidak dapat dipisahkan. Paling kurang kalau kita memperhatikan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW sewaktu di Madinah. Piagam Madinah oleh beberapa ahli dianggap sebagai sebuah konstitusi karena di dalamnya memuat kontrak di antara kelompok-kelompok masyarakat untuk saling menghargai dan melindungi.
Hal yang sama sesungguhnya terjadi pada negara-negara Barat. Amerika Serikat yang menyatakan memiliki konsep separation of church and state saja sesungguhnya tidak sepenuhnya dapat mengabaikan keberadaan agama. Dalam konteks Amerika, pemisahan agama dan negara tersebut berarti menjauhkan campur tangan negara atas prinsip-prinsip hukum agama, tetapi tidak memberikan dinding pemisah (wall) terhadap masuknya prinsip-prinsip agama ke dalam jalannya pemerintahan bernegara.
Tentu saja relasi agama dan negara di Amerika berbeda dengan Indonesia. Indonesia memperlihatkan adanya jalinan mutualisme antara agama dan negara. Negara diisi dengan spirit kerohanian agama dan agama dilindungi oleh negara. Keberadaan UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama, misalnya, memperlihatkan peran negara dalam hukum agama. Namun jika dilihat dalam takaran yang lebih luas, keberadaan produk perundang-undangan tersebut juga memperlihatkan bahwa agama mempengaruhi jalannya hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah (masyarakat). Dengan kata lain agama juga berperanserta dalam pemerintahan.
Hubungan negara dan agama seperti dijelaskan di atas terkadang bisa menjadi rumit, akibat banyaknya godaan yang membelokkan ke arah yang tidak semestinya. Ada godaan politik untuk memanfaatkan agama, ada juga godaan agama untuk memanfaatkan politik. Agama kerapkali dipergunakan untuk bertentangan dengan pemerintahan, atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Pengalaman kita menunjukkan, ketika negara diperalat oleh agama, maka ia tidak mungkin berfungsi sepenuhnya sebagai negara. Di sisi lain, ketika agama dijadikan alat politik, agama juga segera kehilangan jati diri dan fungsinya yang luhur sebagai agama.
Agar relasi antar agama dan negara tetap harmonis di tengah-tengah dinamika kehidupan politik, ekonomi dan budaya, kita perlu mendiskusikannya terus menerus, sehingga kita sampai pada pemahaman bahwa agama dan negara bagai dua sisi mata uang, di mana keduanya bisa dibedakan, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena keduanya saling membutuhkan.
Memaknai Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebelum membahas sejauhmana pentingnya membangun negara berlandas-kan nilai-nilai keagamaan, perlu ditelusuri terlebih dahulu keberadaan pandangan antonimnya, yaitu sekularisme.
Sekularisme sendiri berasal dari terjemahan yang tidak tepat dari kata Perancis laiguisme, kata laigue sendiri tidak berkaitan sama sekali dengan sejarah timbulnya sekularisme. Asal kata yang tepat adalah laikos yaitu berasal dari kata Yunani. Laikos bermakna apa yang berhubungan dengan masyarakat umum untuk dibedakan dari clirous (tokoh agama). Arti kata laque adalah siapa saja yang bukan tokoh agama atau tidak termasuk golongan pendeta (Al-Jabiri, 2001). Kemudian penggunaannya disimpangkan dalam konteks kenegaraan di Prancis dikarenakan terjadinya peminggiran terhadap agama dan tokoh agama. Hal itu disebabkan ketika itu pengajaran-pengajaran agama menjadi wewenang gereja yang dilaksanakan di gereja-gereja. Sedangkan pengajaran terhadap masyarakat umum dilakukan oleh negara yang terbatas kepada ilmu-ilmu umum.
Dari pendekatan semantik itu dapat diambil kesimpulan bahwa laguisme atau sekulerisme bukanlah lawan dari agama, namun sekurang-kurangnya ia menuntut adanya pembedaan antara apa yang duniawi dan apa yang sakral. Kesalahpahaman terhadap makna sekularisme semakin mendalam ketika nilai-nilai agama semakin hari semakin ditinggalkan oleh masyarakat Barat. Hal itu dikarenakan kepentingan individu menjadi begitu terganggu dengan keberadaan nilai-nilai agama. Agama dianggap terlalu mengekang kebebasan individu sebagai subjek yang mengelola negara.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan soal relasi agama dan negara ini sebenarnya sudah berlangsung jauh hari sebelum sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Namun tulisan ini hanya membahas pandangan-pandangan yang muncul dalam rapat BPUPK. Hal itu karena dalam sidang-sidang BPUPK itulah ditemukan kesepakatan mengenai bagaimana relasi antara negara dan agama dalam semangat ke-bhinekatunggalika-an Indonesia.
Pembahasan antara para pendiri negara tidak berkaitan langsung dengan relasi antara agama dan negara. Akan tetapi lebih kepada bentuk negara, apakah berbentuk negara Islam atau negara nasionalisme. Soepomo berpendapat tidak mungkin menjauhkan nilai-nilai agama dari negara. Alasannya, selagi negara diisi oleh orang-orang yang beragama, maka tidaklah mungkin nilai-nilai agama dihindari dalam menjalankan negara.
Bahkan Soekarno menjelaskan bahwa konsep pemilihan kepala negara Indonesia juga harus berkesesuaian dengan paham agama (Islam), yang mengisyaratkan kepala negara dipilih, bukan turun temurun, sebagaimana tradisi awal bernegara umat Islam pada masa Khulafa al-Rasyidin. Oleh karena relasi agama dan negara dinyatakan tidak dapat dipisahkan dengan jalannya pemerintahan oleh para pendiri bangsa, maka sangat tidak mungkin kita menghindarkan nilai-nilai agama dalam penyelenggaraan negara.
Prinsip Ketuhanan dalam Kehidupan Bernegara
Prinsip Ketuhanan berangkat dari keyakinan bahwa manusia merupakan ciptaan Tuhan yang dilahirkan untuk mengemban tugas sebagai khalifah (wakil Tuhan, pengelola alam semesta) di bumi dengan tugas utama mengelola alam sedemikian rupa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama seluruh umat manusia dan segenap makhluk hidup, serta untuk menjaga kesinambungan alam itu sendiri.
Prinsip Ketuhanan juga berarti bahwa tindakan setiap manusia, termasuk dalam mengelola bangsa dan negara, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Ini berarti setiap tindakan manusia, baik yang bersifat personal maupun bersifat kenegaraan, berdimensi ke-Tuhan-an atau berdimensi ibadah.
Jika konsekuen dengan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” maka sudah barang tentu negara tidak akan memberikan toleransi dan kesempatan kepada setiap aparatusnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan hal-hal destruktif lainnya yang menimbulkan ketidakadilan dan kerusakan, yang justru bertentangan dengan hakekat ajaran agama dan tujuan negara didirikan.
Penataan Hubungan antara Agama dan Negara
Sesuai dengan prinsip “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” maka nilai ajaran agama di Indonesia merupakan jiwa, roh, atau spirit dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketuhanan Yang Maha Esa serta agama-agama di dalamnya merupakan “kerohanian yang dalam” yang menjadi penopang utama keutuhan NKRI, seperti Protestan Ethic bagi Amerika Serikat dan negara Barat lainnya.
Karena agama-agama di Indonesia telah memberikan sumbangsih besar kepada negara, yaitu dalam bentuk etik kerohanian yang disadari atau tidak telah menjadi tiang utama keutuhan NKRI, maka sudah selayaknya negara juga memberikan sumbangsih yang setara kepada agama-agama, sehingga agama-agama di Indonesia dapat menerapkan nilai-nilai adiluhungnya seperti prinsip mengayomi, mengasihi sesamanya dan sebagainya. Dengan begitu, maka penataan hubungan antara agama dan negara harus dibangun atas dasar prinsip kemitraan, simbiosis-mutualisme di mana yang satu dan yang lain saling memberi, dan prinsip checks and balances dimana keduanya saling mengontrol dan mengimbangi. Tanpa itu semua ketegangan hubungan antara agama dan negara pasti terjadi.
Dalam hubungan seperti itu dimisalkan ketika negara tidak memberikan kemerdekaan kepada warganya untuk beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing, atau sebaliknya agama menganggap negara menutup diri terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga tatanan kenegaraan berjalan secara bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Dalam situasi seperti itu, terbuka peluang agama berupaya mempengaruhi instrumen kenegaraan tanpa memperhatikan asas-asas demokrasi atau negara melakukan represi terhadap warga negaranya tanpa memperhatikan ajaran agama berkaitan dengan keadilan dan persamaan hak asasi manusia. Agar ketegangan di atas tidak terjadi di Indonesia, maka aparatus negara harus menyadari bahwa dalam mengelola negara harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, sementara itu tokoh agama harus menyadari bahwa dalam melakukan internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus memperhatikan nilai-nilai demokrasi, persatuan, dan persaudaraan dalam NKRI.
Kebebasan Beragama dan Konflik Komunal
Kebebasan beragama dalam negara Pancasila telah diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28E bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…” serta Pasal 29 ayat (1) UUD bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (2) UUD bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama¬nya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Konsekuensi dari ketentuan di atas adalah (1) Negara hanya menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama masing-masing. Ini berarti, kebebasan untuk tidak memeluk agama tidak dijamin, bahkan bisa dikatakan dilarang jika disertai dengan upaya mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama, karena secara tidak langsung merusak jaminan negara kepada warganya untuk memeluk agamanya masing-masing; (2) Setiap warga negara harus patuh pada ketentuan peribadatan yang berlaku pada agamanya masing-masing. Kalau memeluk agama Islam harus beribadat menurut Islam, bukan berdasarkan cara lain. Begitu pula kalau memeluk Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Khonghucu, dan lain sebagainya; (3) Ritus-ritus keagamaan yang dijalankan institusi agama bersama pemeluknya harus dapat mempertegas pelaksanaan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam segala aspeknya serta dapat memperteguh persatuan dan persaudaraan di kalangan masyarakat Indonesia, bukan sebaliknya menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal.
Tatanan konstitusional terkait kehidupan beragama yang menjamin kebebasan beragama sebagaimana diuraikan di atas belum sepenuhnya dapat dijalankan. Masih sering kita temukan benturan dan konfik komunal terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sejumlah laporan mengabarkan terjadinya peningkatan eskalasi dan keragaman bentuk konflik, mulai dari yang disebabkan oleh penolakan atas status dan akses yang sama terhadap kelompok lain (restriction), pandangan yang menganggap kelompok lain lebih rendah (dehumanization), pengabaian hak-hak sipil, politik, dan ekonomi (opression), penyerangan (act of agression) hingga pengorganisasian pembunuhan massal (mass violence).
Munculnya intoleransi masyarakat selain terkait dengan lemahnya kinerja pemerintah, misalnya tidak memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat, atau mengabaikan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat dalam banyak proyek pembangunan, tetapi juga terkait dengan terkatung-katungnya pembangunan karakter bangsa. Pendidikan adab berbangsa dan bernegara tidak mencapai sasaran yang diharapkan. Umat beragama sibuk membangun masyarakatnya sendiri-sendiri, sehingga yang terbangun bukanlah masyarakat warga negara yang utuh tetapi hanya masyarakat kumpulan umat-umat, kumpulan kelompok-kelompok yang ekseklusif dan tidak toleran atas dasar agama, suku, golongan, ras, kaya-miskin dan lain sebagainya. Kalau benar yang tengah terjadi demikian adanya di masyarakat, maka integrasi sosial yang selama ini menopang kehidupan bangsa bisa terancam, dan pada gilirannya membahayakan persatuan dan keutuhan bangsa.
Tindak intoleran yang bersentuhan dengan masalah kemiskinan, kesenjangan atau ketidakadilan dapat diatasi dengan peningkatan kinerja pemerintah, terutama kinerja keamanan, penegakan hukum, pemenuhan hak ekonomi, politik, dan budaya serta kesejahteraan masyarakat. Sementara karakter intoleran dicegah dengan memberikan edukasi terhadap warga negara melalui pendidikan multikultur, serta dalam waktu bersamaan kalangan umat menggalakkan pendidikan agama yang toleran. Di kalangan muslim, ajaran Islam tentang toleransi (tasamuh) dan pluralisme (ta’addudiyah) perlu diedukasikan, demikian juga penting disampaikan kepada umat bagaimana seharusnya menghargai tempat-tempat ibadah yang diajarkan kitab suci al-Quran: ...Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah...(al-Hajj/22: 40).
Para pemuka agama perlu menyadari pentingnya pendidikan agama yang toleran dalam pembangunan karakter bangsa. Sudah tidak zamannya khawatir berlebihan, kalau mengajarkan toleransi atau pluralisme akan mengurangi kadar keimanan, atau mengendurkan militansi dan radikalitas. Sesungguhnya zaman telah berubah, masyarakat lebih suka dengan ekspresi beragama yang sejuk dan ramah, lebih tertarik dengan ajaran-ajaran yang mencerahkan; masyarakat semakin cerdas dan kritis sehingga mereka tidak lagi mudah terpapar berbagai bentuk indoktrinasi.
Dengan terbentuknya masyarakat yang utuh sebagai bangsa yang dihasilkan dari meningkatnya kinerja pemerintah dan pemantapan pendidikan karakter yang digerakkan oleh pemerintah dan pemuka agama, maka bangsa Indonesia memiliki ketahanan nasional yang mantap.
Makalah, disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR RI, pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Univ. Paramadina, kerjasama IMPARSIAL dan Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, di Jakarta, 20 Desember 2012