Makalah disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin pada Diskusi Konstitusi “Evaluasi Implementasi Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kedudukan, Kewenangan, Tugas, dan Fungsi MPR RI”, yang diselenggarakan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, di Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Lukman Hakim Saifuddin adalah Anggota DPR/MPR RI 1997-2014, Anggota Panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR RI 1999-2004, Wakil Ketua MPR RI 2009-2014, Menteri Agama RI 2014-2019, Ketua Forum Konstitusi 2025-sekarang.

MPR dalam Perubahan UUD 1945

Salah satu perubahan ketatanegaraan Indonesia melalui Perubahan UUD 1945 adalah perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini membawa konsekuensi perubahan wewenang MPR, hubungan antar-lembaga negara, serta model perencanaan pembangunan nasional.

Perubahan tersebut setidaknya dilatarbelakangi oleh 2 (dua) hal. Pertama, ketentuan sebelum Perubahan UUD 1945 yang memberikan kekuasaan yang terkonsentrasi pada Presiden sebagai Mandataris MPR. Kedua, sebagai konsekuensi dari kesepakatan dasar Perubahan UUD 1945 untuk memurnikan/memperkuat sistem pemerintahan presidensiil dengan diiringi prinsip checks and balances. Hal tersebut membawa konsekuensi pengaturan pemilihan Presiden secara langsung, yang berarti juga pertanggungjawaban Presiden adalah kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. MPR lebih merupakan forum bersama (joint session) daripada sebagai lembaga sendiri sehingga tidak memiliki kewenangan untuk membentuk produk hukum yang bersifat mengatur (termasuk Ketetapan).

Perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah perubahan Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, khususnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Perubahan tersebut membawa 5 (lima) konsekuensi. Pertama, penegasan bahwa prinsip demokrasi yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya harus mengikuti prinsip negara hukum yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Kedua, MPR tidak lagi memegang kekuasaan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sehingga dengan sendirinya tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Ketiga, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh organ-organ konstitusi sesuai dengan yang ditentukan oleh UUD 1945, sehingga organ-organ itu tidak dapat lagi dibedakan secara hierarkis, tetapi dibedakan menurut fungsi dan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Keempat, terjadi perubahan wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara, khususnya MPR. Kelima, terjadi perubahan hubungan antara lembaga negara yang lebih mencerminkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.

          Sebelum Perubahan UUD 1945, MPR adalah pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sehingga lembaga-lembaga negara lain memperoleh mandat dari MPR. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut, UUD 1945 sebelum Perubahan memberikan wewenang kepada MPR untuk menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan negara (Pasal 3 sebelum Perubahan UUD 1945). Untuk menjalankan wewenang tersebut produk hukum yang dihasilkan oleh MPR adalah UUD dan Ketetapan MPR. Lembaga-lembaga tinggi negara menjalankan mandat untuk melaksanakan Ketetapan MPR dan mempertanggungjawabkan kepada MPR.[3]

Ketetapan MPR untuk pertama kali masuk di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, yang di dalam Lampiran 2 memuat hierarki peraturan perundang-undangan di mana Ketetapan MPRS berkedudukan di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selanjutnya, di dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan MPR letaknya tidak berubah, yaitu di bawah UUD 1945 dan di atas UU.

Berdasarkan hasil Perubahan UUD 1945, kewenangan MPR ditentukan di dalam Pasal 3 dan Pasal 8, meliputi:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  4. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) orang yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden;
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan.

Kewenangan MPR Membentuk Ketetapan

MPR pada awal pembentukannya tidak dimaksudkan sebagai lembaga legislatif pembentuk peraturan, melainkan hanya untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Produk hukum Ketetapan MPR muncul dalam praktik ketatanegaraan sejak tahun 1960 yang substansinya meliputi norma peraturan perundang-undangan, keputusan, perencanaan, dan pedoman tertentu.

Setelah Perubahan UUD 1945, sebagai akibat dari status MPR yang bukan lagi pelaksana “sepenuhnya kedaulatan rakyat”, MPR tidak lagi memiliki kewenangan membuat produk hukum yang mengikat rakyat. Selain itu, materi muatan Perubahan UUD 1945 telah mengatur substansi yang lebih komprehensif, sehingga tidak ada lagi kebutuhan mengatur materi UUD ke dalam Ketetapan MPR yang bersifat mengatur.

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 memang masih mengakui adanya Ketetapan MPR yang tetap berlaku. Namun demikian, MPR tidak lagi dapat membentuk ketetapan yang bersifat mengatur keluar. Ketentuan yang mengikat umum harus dalam bentuk Undang-Undang. MPR hanya dapat membentuk peraturan yang mengikat MPR sendiri. Pada hakikatnya MPR merupakan institusi negara yang eksistensinya ada hanya ketika menjalankan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 yang tahapannya tuntas dilakukan pada Tahun 2002 diikuti dengan pembentukan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pada UU ini tidak dimuat Ketetapan MPR di dalam jenis dan hierarki tata urut peraturan perundang-undangan. Muncul pertanyaan mengenai status Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Beberapa pihak menyatakan bahwa tidak adanya Ketetapan MPR di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tapi masih terdapat Ketetapan MPR yang berlaku, itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lalu muncul pendapat yang menyatakan bahwa keberadaan Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 perlu diwadahi di dalam jenis dan hierarki tata urut peraturan perundang-undangan, dengan catatan bahwa yang dimaksud Ketetapan MPR adalah sebatas Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, bukan memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk Ketetapan MPR yang baru yang bersifat mengatur ke luar.

Hal inilah yang menjadi latar belakang pemikiran perubahan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Ketetapan MPR dimasukkan kembali di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, dengan posisi di bawah UUD 1945 dan di atas UU. Di dalam Penjelasan, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Dengan demikian, masuknya Ketetapan MPR di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tidak dimaksudkan memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk Ketetapan MPR karena berdasarkan UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang membentuk Ketetapan sebagai produk hukum yang bersifat mengatur.

Namun demikian, peletakan Ketetapan MPR di dalam hierarki peraturan perundang-undangan juga menimbulkan persoalan hukum. Salah satunya adalah penentuan lembaga apa yang berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR. Bukankah setiap jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 bisa diuji? Selain itu, argumentasi memasukkan Ketetapan MPR ke dalam jenis dan hierarki tata urut peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, oleh beberapa kalangan dinilai lemah, mengingat tidak masuknya Ketetapan MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tidak berarti tidak ada Ketetapan MPR yang masih berlaku. Validitas Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, bukan pada UU 10/2004 atau UU 12/2011. Sedangkan validitas Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 adalah pada ketentuan Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945. Berdasarkan pemahaman tersebut, mestinya Ketetapan MPR dikeluarkan dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, karena hal itu justru menimbulkan beberapa persoalan dan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, belakangan ini muncul juga gagasan memberlakukan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berimplikasi pada kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh kegalauan terhadap pembangunan nasional yang oleh beberapa tokoh dan pengamat dinilai telah menyimpang dari koridor konstitusi itu sendiri. GBHN diajukan lagi karena dipandang akan menjadi pedoman yang terencana dalam pembangunan nasional. Mereka berpandangan bahwa kewenangan menentukan GBHN ada pada MPR sebagai lembaga yang anggotanya paling representatif dibanding lembaga negara lain.

Setidaknya muncul 5 pertanyaan di seputar gagasan tersebut:

  1. Bila MPR kembali berwenang menetapkan GBHN, dan semua lembaga negara termasuk Presiden harus melaksanakannya, apakah berarti MPR akan kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara?
  2. Bila MPR kembali berwenang menetapkan GBHN, dan Presiden wajib melaksanakannya, apakah berarti Presiden kembali bertanggung jawab kepada MPR?
  3. Bila Presiden kembali bertanggungjawab kepada MPR, apakah berarti Presiden kembali akan diangkat dan diberhentikan oleh MPR?
  4. Bila MPR berwenang tetapkan GBHN, apakah sistem ketatanegaraan kita akan beralih dari presidensial ke parlementer?
  5. Apakah publik menghendaki keempat hal tersebut dalam pertanyaan di atas?

Perlu kajian publik yang mendalam untuk menjawab kelima pertanyaan tersebut.

Sesungguhnya tanpa ada GBHN, kita sudah memiliki UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Juga UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Pada undang-undang tersebut terdapat visi, misi, dan arah pembangunan sebagaimana substansi yang ada pada GBHN.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023

Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XXI/2023 adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal PBB. Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP dan pengujian formil materi muatan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP karena pertentangan norma pengaturan antara pasal dengan pejelasan.

MPR saat ini tidak lagi membuat Ketetapan yang bersifat pengaturan sejak lahirnya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Hal ini menurut pemohon disebabkan oleh keragu-raguan anggota MPR tentang masih berwenang tidaknya MPR membuat ketetapan yang bersifat pengaturan karena adanya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP.

Pemohon menyatakan bahwa Aturan Tambahan UUD 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dasar argumentasi MPR tidak berwenang membentuk Ketetapan MPR. Menurut pemohon, Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945 hanya berisi penugasan kepada MPR untuk melakukan “peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang MPR tahun 2003”. Ketentuan Aturan Tambahan dinilai tidak menyinggung sama sekali soal kewenangan MPR membentuk Ketetapan regeling di masa yang akan datang.  Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut, yaitu Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 adalah klasifikasi Ketetapan-Ketetapan MPRS dan MPR yang sudah ada menjadi 6 (enam) kelompok. Tidak ada pernyataan di dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR yang baru.

Menurut pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP sebenarnya sudah tepat, yaitu mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan menempatkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang letaknya berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan di atas undang-undang. Yang tidak tepat adalah penjelasannya yang membatasi Ketetapan MPR yang termasuk sebagai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan hanya sebatas Ketetapan MPR sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Penjelasan atas norma Pasal 7 ayat (1) huruf b menimbulkan kesan MPR tidak berwenang lagi membuat Ketetapan-Ketetapan baru selain dari yang sudah ada dan masih berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

Pemohon juga menyatakan bahwa secara formil pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP bertentangan dengan norma pembentukan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP bersifat normatif dan membatasi norma yang ada di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP. Hal tersebut secara formil bertentangan dengan UU PPP itu sendiri.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan tersebut. Putusan MK menolak permohonan pemohon didasari oleh beberapa pokok argumentasi yang saling berkaitan. Pertama, MK menyatakan bahwa kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR sebelum Perubahan UUD 1945 merupakan desain ketatanegaraan sebelum Perubahan yang meletakkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kedua, Perubahan UUD 1945 secara substansial berisi perubahan desain konstitusional yang menganut prinsip supremasi konstitusi, sehingga MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Ketiga, perubahan kedudukan MPR diikuti dengan perubahan kewenangan MPR, antara lain tidak lagi memiliki wewenang membentuk Ketetapan MPR yang berlaku keluar.

Keempat, peninjauan Ketetapan MPR yang sudah ada harus dilakukan mengingat sudah tidak berwenangnya lagi MPR membentuk Ketetapan MPR serta sebagai pelaksanaan penugasan Aturan Tambahan UUD 1945 kepada MPR. Kelima, penempatan Ketetapan MPR di dalam hierarki peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mengakui Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, tidak dapat diartikan memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk Ketetapan MPR yang berlaku keluar karena desain konstitusional telah jelas tidak memberikan kewenangan tersebut. Keenam, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP memberikan pengakuan terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku sekaligus menegaskan bahwa MPR setelah Perubahan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regelingen) dan berlaku mengikat keluar. Dengan demikian Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP tidak bertentangan dengan norma di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP.

Selanjutnya MK menyatakan bahwa kewenangan MPR menetapkan Ketetapan MPR tidak dapat dilepaskan dari kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan sebelum Perubahan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR dan ditegaskan pula bahwa MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat serta sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ditegaskan lagi dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Ketetapan MPR tersebut menegaskan bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara. MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. MPR memberikan mandat kepada Presiden untuk melaksanakan garis-garis besar daripada haluan negara dan putusan-putusan MPR lainnya.

Perubahan UUD 1945, khususnya pada Pasal 3 dengan menghapus frasa “dan garis-garis besar daripada haluan negara” (ditulis dengan huruf kecil), bermakna menghapus kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regelingen). Apalagi juga telah dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Implikasinya, terjadi perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, sejalan dengan perubahan paradigma dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Lebih jauh MK berpandangan bahwa norma Pasal 7 ayat (1) UU PPP merupakan bagian dari pengaturan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Penempatan Ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, dimaksudkan untuk mengakui keberadaan Ketetapan MPR yang hingga saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya masing- masing dan yang belum terbentuk undang-undang yang dimaksud. Norma Pasal 7 ayat (1) UU PPP tidak dapat diartikan sebagai pengaturan yang memberikan kewenangan MPR untuk membuat Ketetapan MPR yang berlaku keluar dan bersifat regelingen pasca Perubahan UUD 1945. Andaikata MPR hendak membentuk peraturan maka dengan merujuk pada Pasal 8 UU PPP ditentukan jenis peraturan perundang-undangan selain yang telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPP, salah satunya adalah Peraturan MPR. Namun, Peraturan MPR tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan [Pasal 8 ayat (2) UU PPP]. Artinya, MPR tetap harus merujuk pada UUD 1945 sebagai peraturan yang lebih tinggi yang menentukan ada tidaknya perintah tersebut yang mendasari kewenangannya. Misalnya, kewenangan MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dapat saja apabila MPR akan membentuk tata caranya dalam Peraturan MPR, tapi peraturan tersebut bukan merupakan regelingen yang berlaku mengikat keluar seperti Ketetapan MPR sebelum Perubahan UUD 1945.

Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP memiliki makna selain memberikan pengakuan terhadap sejumlah Ketetapan MPR yang dianggap masih berlaku, juga memberikan penegasan bahwa MPR setelah perubahan sistem ketatanegaraan pasca Perubahan UUD 1945 sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regelingen) dan berlaku mengikat keluar. Oleh karena itu, menurut MK, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP tidak dapat dikatakan memiliki makna yang bertentangan atau kontradiktif dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP.

Apabila norma Pasal 7 ayat (1) UU UU PPP dipahami tanpa Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP sebagaimana dimohonkan Pemohon, di mana Penjelasan norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum, maka hal tersebut justru akan menimbulkan persoalan konstitusional dan ketidakpastian hukum. Sebab, norma Pasal 7 ayat (1) UU PPP menempatkan Ketetapan MPR sebagai salah satu dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem perundang-undangan. Sementara itu, untuk memahami norma Pasal 7 ayat (1) UU PPP tidaklah dapat dilepaskan dari Pasal 7 ayat (2) UU PPP, yang menegaskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Artinya, konsekuensi yuridis norma Pasal 7 ayat (2) UU PPP dan Penjelasannya adalah bahwa Ketetapan MPR yang diletakkan di atas undang-undang akan memiliki kekuatan hukum yang secara hierarkis lebih tinggi dari undang-undang, dan terhadapnya berlaku asas penjenjangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Ketetapan MPR seharusnya dapat diuji atau menjadi dasar pengujian. Namun, dengan merujuk pada ketentuan UUD 1945, baik MA maupun MK tidak memiliki kewenangan menguji Ketetapan MPR.

Implikasi

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 membawa implikasi, baik berupa penegasan desain konstitusional berdasarkan UUD 1945, kewenangan MPR, serta agenda yang harus dilakukan untuk menegaskan kedudukan Ketetapan MPR. Implikasi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Desain konstitusional prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 memiliki makna dianutnya prinsip supremasi konstitusi, sehingga MPR tidak lagi menjadi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat dan kedudukannya bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR berkedudukan sederajat dengan lembaga-lembaga negara konstitusional lainnya.
  2. MPR memiliki wewenang sebagaimana disebutkan di dalam UUD 1945, tapi tidak lagi memiliki wewenang membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur dan berlaku keluar. Hal ini merupakan implikasi dari perubahan ketentuan kewenangan pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menghilangkan kewenangan membentuk “garis-garis besar daripada haluan negara”.
  3. MPR dapat membentuk peraturan guna menjalankan kewenangan konstitusional yang dimiliki, tapi peraturan tersebut adalah peraturan yang berlaku ke dalam atau internal lembaga MPR. Wewenang membentuk peraturan yang berlaku internal tersebut berdasarkan Pasal 8 UU PPP.
  4. Pembentuk UU (DPR dan Presiden) harus segera melaksanakan amanat Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, yaitu merencanakan pembentukan UU yang diamanatkan atau melakukan perubahan UU yang ada agar substansinya sesuai dengan materi ketentuan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
  5. Ketetapan MPR seharusnya tidak lagi menjadi bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Perubahan UU yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan harus memastikan bahwa Ketetapan MPR tidak lagi menjadi bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

---LHS---

Jakarta, 8 Oktober 2025

 

[3] Konstruksi hubungan antara MPR dan lembaga tinggi negara ini secara penuh diterapkan di awal masa reformasi pada tahun 1999 sampai 2002, di mana semua lembaga tinggi negara adalah Mandataris MPR sehingga harus menjalankan Ketetapan MPR dan melaporkan kepada MPR melalui Sidang Tahunan. Pada masa Orde Baru konstruksi Mandataris MPR hanya dilekatkan kepada Presiden.