09 Januari 2012 | 12:33 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan menolak keras pencabutan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebab, pencabutan perda itu mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat.
"Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam pesan singkatnya, Senin (9/1).
Dia menambahkan, pembatalan Mendagri terhadap perda larangan minuman beralkohol, dinilai tak berdasar hukum. Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerbitkan perda larangan penjualan miras. Antara lain adalah Kota Tangerang (Perda Nomor 7/2005), Kota Tangerang (Perda Nomor 11/2010) dan Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15/2006).
"Alih-alih mau menegakkan hukum, pemerintah justru melanggar hukum. Kewenangan Mendagri mengoreksi perda itu hanya ada dalam tenggang waktu 60 hari sejak disahkan DPRD dan pemda," kritiknya.
Wakil ketua MPR RI itu menambahkan, bila tenggang waktu tersebut terlampaui maka pemerintah harus mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung. "Pengujian bisa dilakukan bila pemerintah tak berkenan dengan substansi materi perda. Begitulah norma dalam Pasal 145 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tandasnya.
Lukman mengatakan, pembatalan ketiga perda itu dilakukan setelah melampaui tenggang waktu tersebut. Oleh karena itu, dia menilai Mendagri telah menyalahi hukum. (Saktia Andri Susilo / CN26 / JBSM )