Dalam memaknai sila-sila Pancasila, Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, mengharap dan menegaskan agar tidak secara parsial atau terpisah-pisah, namun harus saling terkait. ”Misalnya, Sila I tidak boleh dimaknai secara terpisah dengan sila-sila yang lain. Antarsila harus ditafsir secara terintegrasi,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Kongres Pancasila, 30 Mei 2012, di Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh MPR itu, lebih lanjut Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, saat MPR melakukan perubahan UUD tahun 1945, ada pertarungan pandangan, antara yang ingin mengeksplisitkan Pancasila dalam batang tubuh UUD, ada juga yang memandang tidak perlu sebab Pancasila sudah ada dalam Pembukaan UUD Alinea IV. Lebih lanjut dikatakan oleh pihak yang menentang Pancasila masuk dalam batang tubuh dilandasi alasan bahwa batang tubuh adalah objek perubahan, sehingga ketika Pancasila masuk dalam batang tubuh maka Pancasila akan menjadi objek perubahan. “Kelompok ini adalah yang menjaga kemurnian Pancasila,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Lukman Hakim Saifuddin, kedua pihak tadi tidak menemui jalan buntu. Kedua pihak sepakat memasukan semangat dan nilai-nilai Pancasila dalam batang tubuh. Dipaparkan oleh politisi asal PPP itu seluruh sila telah mewarnai batang tubuh atau pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
Bila sudah demikian, maka, menurut Lukman Hakim Saifuddin, dengan menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai rujukan hukum bagi peratuan hukum di bawahnya secara otomatis merujuk pada Pancasila. Diakui saat ini banyak peraturan yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga diharapkan ke depan semua harus cermat agar dalam membuat kebijakan selalu mengacu pada nilai-nilai Pancasila. “Pancasila harus menjadi tindak tanduk dalam pikiran dan kehidupan keseharian,” ujarnya.
Untuk menjadikan Pancasila sebagai nafas dalam kehidupan itu, maka, menurut Lukman Hakim Saifuddin, MPR melaksanakan sosialisasi 4 Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, secara masif dengan berbagai metode ke masyarakat luas.
Diakui saat ini tidak ada lembaga khusus yang mensosialisasikan 4 Pilar, sebagai upaya untuk menginternalisasikan 4 Pilar dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu Lukman Hakim Saifuddin mengharap perlunya lembaga khusus yang tidak hanya untuk mensosialisasikan, namun juga mengkaji masalah 4 Pilar.
MPR RI, Rabu, 30/05/2012 16:40
