Jurnas.com | WAKIL Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan amat menyesalkan tindakan brutal yang dilakukan anggota TNI terhadap Markas Polres di Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Menurutnya, apapun latar belakang dan alasan pemicunya, tindakan penyerangan dan pembakaran tersebut sungguh merupakan pelanggaran hukum berat. “Ada tiga hal yang secepatnya harus dilakukan Panglima TNI yaitu minta maaf ke masyarakat luas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI,” kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (7/3).
Selain itu, Lukman mendesak Panglima TNI segera memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar hukum selambat-lambatnya tiga hari. Lukman juga meminta Panglima TNI bersama Kapolri segera memerintahkan kepada segenap jajaran TNI dan Polri untuk mampu mengendalikan diri dan berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kejadian seperti di Mapolres OKU, Sumsel. “Harus berjanji bahwa akan memberi sanksi seberat-beratnya bagi yang melanggar hukum,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan petinggi TNI dan Polri harus segera melaksanakan ketiga hal tersebut sebagai bukti keseriusan Panglima TNI dan Kapolri dalam mengatasi masalah ini. “Itu juga penting agar luka perasaan masyarakat luas bisa terobati dan mampu mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.
Jakarta | Kamis, 07 Maret 2013 23:24 WIB | Friederich Batari |
