VIVAnews - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Aceh, mematuhi perjanjian Helsinki dengan tidak memunculkan simbol atau bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurutnya, hal itu menyalahi kesepakatan damai dan hanya membuka lembaran kelam sejarah.
"Aceh ada istilah GAM, DOM, itu biarlah menjadi bagian dari masa lalu. Jangan lagi simbol-simbolnya diangkat sehingga kita tidak pernah maju ke depan," kata Lukman di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu 3 April 2013.
Lukman mengajak masyarakat Indonesia dan juga Aceh untuk menatap ke depan. Saat ini, katanya, bangsa Indonesia sudah waktunya untuk terus bergerak maju.
"Saya berharap kasus ini tidak melebar kemana-mana. Bendera adalah simbol. Jangan lalu mengungkit masa lalu sehingga kita selalu tersandera dengan masa lalu," ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa perjanjian Helsinki secara jelas melarang penggunaan atribut yang digunakan oleh GAM. Dan dalam peraturan daerah (qanun) yang terbit justru memunculkan bendera GAM.
"Saya pikir itu tidak boleh terjadi. Itu kan menyalahi perjanjian Helsinki. Bahkan sudah diketahui oleh dunia internasional dan disepakati bersama. Sebaiknya kita tunduk kembali kepada kesepakatan Helsinki," terangnya.
Lukman menambahkan persoalan tersebut adalah tanggung jawab pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri. Dia menilai lembaga pimpinan Gamawan Fauzi tersebut mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi isi perda-perda yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. (eh)
Ita Lismawati F. Malau, Syahrul Ansyari | Rabu, 3 April 2013, 18:20 WIB
© VIVA.co.id
