KENAPA baru sekarang diberitahu. Itulah protes Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin kepada pemerintah soal e-KTP.
Senayan - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan Kementerian Dalam Negeri yang baru memberitahukan tentang dampak yang terjadi bila e-KTP difotokopi.
"Kok tiba-tiba ada pengumuman tidak boleh memfotokopi e-KTP. Kenapa baru sekarang setelah sekian lama e-KTP diluncurkan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Salasa (7/5).
Menurut Lukman, pengumuman atau surat edaran Mendagri itu sudah sangat terlambat. "Bila dikaitkan dengan pemilu, ini adalah masalah serius. Jantung pemilu itu ada di pemilih. Setiap orang bisa menggunakan hak pilihnya. Nah, bila kemudian KTP rusak bagaimana mengantisipasinya," kata politisi PPP ini.
Segala kemungkinan bisa terjadi dengan rusaknya KTP elektronik. Bisa terjadi manipulasi dan berbagai kecurangan.
"Meskipun ini teknis, tapi dampaknya sangat serius, dan ini harus diselesaikan secara tuntas. Ini persoalan prinsipil. Kalau KTP rusak dapat mengganggu daftar pemilih," katanya.
Dalam SE Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu, Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).
Mendagri mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
Tembusan Surat Edaran ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Kepala BPPT, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penulis : Yayat R Cipasang - Editor : Charles Siahaan Selasa, 7 Mei 2013 15:01:44

