Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, selepas reformasi ada tuntutan yang sangat kuat untuk diberlakukannya otonomi daerah. Tuntutan ini disuarakan karena dalam era sebelumnya sistem pemerintahan yang ada dilakukan secara sentralistik dan semua ditentukan di Jakarta. “Di sinilah dilema dan perlunya kearifan dalam menampung aspirasi,” ujarnya saat menjadi pembicara utama di Seminar Nasional dengan tema Mewujudkan Sistem Otonomi Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertempat di Balangan Room, Hotel Grand Inna Kuta, Badung, Bali, 5 Juni.
Lukman mengakui pada masa sebelumnya banyak daerah yang tidak di-uwongke (dimanusiakan) sehingga hal inilah yang menjadi bibit-bibit separatisme. Lukman menyatakan sentralistis merupakan ancaman keutuhan NKRI sehingga otonomi daerah dirasa mampu mencegah hal yang demikian namun dirinya juga mengakui ketika otonomi daerah yang didapat begitu luasnya hal demikian juga menjadi ancaman tersendiri bagi kesatuan bangsa. Ia memberi contoh semangat ‘reformasi’ yang begitu kuat di Uni Soviet dan Yugoslavia membuat negara itu pecah. “Karena adanya tuntutan yang tak terkendali,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengharapkan perlunya kearifan dalam menyikapi otonomi daerah sebab adanya keberagaman Indonesia. Dalam mengkaji ulang masalah otonomi daerah, Lukman melempar soal keberadaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). “Keberadaan DPD juga perlu dicermati,” ujarnya. Lukman mengartikan bahwa DPD harus juga mempunyai hak pengawasan seperti DPR. “Ini juga dalam konteks NKRI,” paparnya.
Tak hanya itu soal yang dilempar. Politisi PPP itu juga menanyakan masalah Pilkada. Apakah pemilihan kepala daerah secara langsung itu tetap dipertahankan terkait di beberapa daerah Pilkada bisa mengancam disintegrasi bangsa.
Jumat, 07/06/2013 06:56
MPR RI
