JAKARTA, BARATAMEDIA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berhak menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang MK.

‘Kalau ada yang mengatakan MK tak berhak menguji Perppu MK, Itu tidak benar. Kewenangan itu ada pada MK mengingat kedudukan norma yang ada pada Perppu itu setara dengan dan mengikat seperti UU,” tegas Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/10).

Lukman mencontohkan kewenangan MK menguji Perppu, yakni saat MK menguji Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
Karena itu, Lukman pun meminta MK segera menguji Perppu MK yang terus menuai kontroversi tersebut.

“Karenanya, Perppu nomor 1 Tahun 2013 terkait MK sebaiknya segera bisa diuji oleh MK,” tandasnya.

Menurutnya, MK tak perlu menunggu penilaian DPR terkait keabsahan Perppu tersebut, karena butuh waktu lama. Sementara, harus ada kepastian hukum.

“DPR baru akan putuskan pada masa persidangan berikutnya yang paling cepat jatuh pada Desember 2013. Sementara harus segera ada kepastian hukum, apakah sejumlah perkara yang diputus MK setelah lahirnya Perppu No 1/2013 itu sah, mengingat kini muncul tafsiran adanya dua hakim MK yang dinilai tak lagi memenuhi syarat,” kata Lukman.

“Kita harus jaga kredibilitas MK. Norma hukum yang bisa timbulkan kegaduhan dan berakibat pada pelemahan MK harus segera dikoreksi,” imbuhnya.

Dikatakannya, salah satu poin dalam Perppu MK yang berbahaya adalah norma yang mensyaratkan bahwa calon hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam rentang waktu 7 tahun.

“Rumusan norma yang bermaksud baik itu tak dengan tegas mengatur sejak kapan diberlakukannya, sehingga bisa timbulkan tafsir hukum bahwa Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak lagi memenuhi syarat sebagai hakim MK. Ini berbahaya. MK bisa lumpuh. Karenanya MK harus segera menguji Perppu MK itu,” kata Lukman. (rid)

By Soros - Tue Oct 22, 8:12 pm