JAKARTA, SOROTnews.com - Wakil Ketua MPR RI M. Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pada pemilu 2014 ini merupakan momentum penting, bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan kepercayaan pada rakyat, dengan kinerja peradilan hukum dengan mengedepankan transparansi dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu yang hanya selama 30 hari itu. Namun dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilu tersebut jangan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda hasil pemilu, karena akan berimplikasi serius terhadap penyelenggaraan Pilpres.

“Jangan sampai penetapan hasil pemilu legislatif nanti mengalami penundaan, sebab hal itu bisa berimplikasi pada penyelenggaraan Pilpres. Apalagi presiden threshold (PT) presiden 25 persen. Jadi, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai menunda hasil pemilu, maka akan berimplikasi serius terhadap tahapan pilpres,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PPP itu pada acara dialog 4 pilar “Sengketa Pemilu Di MK’ di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (17/3/2014).

Menurut Lukman, kinerja MK dalam pemilu 2014 ini sebagai pertaruhan terakhir untuk mengembalikan citra MK yang terpuruk setelah tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam berbagai kasus Pilkada di daerah.”Jadi, MK di 2014 ini harus membuktikan bersih dan bermartabat karena harus mempertaruhkan kredibilitas dan kepercayaannya pada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu agar MK tidak terlalu banyak dibebani permohonan gugatan perselisihan pemilu 2014, maka kata Lukman, MK harus selektif dalam menyeleksi permohonan gugatan pemohon dengan standar MK, agar sebuah perkara yang dimohonkan itu bisa ditindaklajuti, dan pemohon tidak hanya mencari publisitas, dan popularitas. “Apalagi caleg, secara pribadi sekarang ini bisa mengajukan (legal standing) atau memohon sendiri ke MK meski tetap ditangani oleh partai,” tambah Lukman.

Menurut Lukman, ukuran sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu itu ada tiga hal, yaitu pertama, pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat terhadap transisi kepemimpinan nasional, maka rakyat tak boleh dipasung hak-haknya untuk memilih, maka KPU harus menjamin hak-hak politik rakyat tersebut. “Setidaknya berkewajiban mendaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan hak itu nanti digunakan atau tidak, itu terserah pada rakyat. Jadi, jangan sampai ada rakyat yang tidak terdaftar,” ungkapnya.

Kedua, hasil pemilu untuk perolehan kursi DPR RI, DPRD, dan DPD RI harus betul-betul obyektif sebagai representasi kehendak rakyat. Yaitu,  tak ada manipulasi, distorsi, kecurangan, jual-beli suara, dan lain-lain. Sehingga hasilanya harus sesuai dengan kehendak rakyat. Untuk itu, KPU, Bawaslu, DKPP dan penyelenggara pemilu lainnya harus menjalankan pemilu itu dengan jujur, adil, dan demokratis,” pungkas Lukman.(SON/mnb)

Senin, 17 Maret 2014 - 16:10