Di sosial media Twitter, saya banyak diminta menanggapi  link berisi rekaman video berdurasi 23 menit 43 detik. Video itu diunggah di YouTube oleh sebuah akun yang bernama rtkChannel HD. Tayangan tersebut mengungkapkan serangkaian aksi yang dilakukan beberapa orang yang dinilai merupakan proses kristenisasi dengan menawarkan cindera mata seperti kalung, pin, syal, makanan biskuit, dan susu secara terbuka kepada masyarakat. Peristiwa itu terjadi saat Car Free Day di sepanjang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Bila tayangan video itu benar adanya, selaku Menteri Agama saya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas akan masih berlakunya Keputusan  Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.

Dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa:

Pertama; Untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancaslla.

Kedua; Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:
a. Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang  yang telah memeluk sesuatu agama lain;
b. Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;
c. Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain;
d. Dilakukan dengan cara-cara masuk ke luar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun,

Ketiga; Bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian antara lain bunyi KMA tentang Pedoman Penyiaran Agama. Semoga tetap dihormati dan dipatuhi, serta menjadi acuan kita bersama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di persada nusantara.