JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana penggunaan Hak Interpelasi (HI) DPR RI atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan adalah hal lumrah, yang biasa-biasa saja dalam relasi sistem ketatanegaraan kita.

"Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan Pemerintahan SBY," kata Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (17/4).

Menurut Lukiman hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang suatu kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Penggunaan hak tersebut merupakan wujud dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR atas Pemerintah," ujar Lukman.

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini menilai bila DPR merasa ada sesuatu yang perlu diklarifikasi atas kebijakan Pemerintah seperti yang dibuat Presiden, Wapres, menteri negara, Kapolri, Panglima TNI, atau Jaksa Agung maka yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan atas hal-ihwal kebijakan tersebut dan Pemerintah wajib memberikan penjelasannya.
Di tempat terpisah, Koordinator Forum Pengamat Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Sabastian Salang mengimbau DPR agar tidak menjadikan penggunaan hak uinterpelasi sebagai alat bargaining semata. Sebab, hak interpelasi merupakan hak istimewa yang dimiliki DPR.

"Selama ini penggunaan hak interpelasi selalu berujung pada kompromi. Karena itu, pada penggunaan interpelasi kali ini hendaknya DPR membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak main-main dan tidak menjadikan penggunaan hak interpelasi ini sebagai alat transaksi atau jatah-jatahan saja," kata Sabastian Salang. (Kartoyo DS)

Rabu, 18 April 2012