Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Menag: negara tak pernah 'resmikan' enam agama

Written by: Redaktur

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin dalam wawancara dengan BBC Indonesia menyebutkan negara tak pernah menyebutkan secara resmi bahwa ada enam agama di Indonesia.

Menteri Agama mengatakan semua pemeluk agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan dijamin kebebasan dan kemerdekaannya, termasuk agama dan kepercayaan di luar enam agama yang dipeluk mayoritas penduduk.

“Negara sebenarnya tak pernah meresmikan, yang resmi ada enam agama itu tidak ada, dalam UU 1 PNPS 1965 itu disebutkan agama yang secara mayoritas dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia, " jelas Lukman dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia, Selasa (16/09)

Lukman mengatakan dalam konstitusi disebutkan selain enam agama yang secara mayoritas dipeluk oleh masyarakat Indonesia tetap dibiarkan keberadaannya sepanjang mereka tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan semua pemeluk agama di Indonesia dijamin oleh konstitusi, dan tak boleh ada pemaksaan.

“Itu kan kebebasan setiap orang biarkan itu menjadi hak warga negara agama apa yang dia anut, tak harus dipaksa memeluk ini dan itu,” jelas Lukman.

Dia menjelaskan negara juga harus memberikan pelayanan kepada mereka.

“Konstitusi tegas mengatakan setiap warga negara dijamin, dua hal yang dijamin oleh WN yang dijamin oleh konstitusi pertama: kebebasan kemerdekaan dalam memeluk agama, yang kedua adalah kebebasan kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya,” tambah menteri agama.

Kementerian Agama tengah menyusun rekomendasi kepada pemerintah baru dalam melindungi umat beragama di Indonesia, yaitu masalah pendirian rumah ibadah, dan juga hak-hak agama minoritas di Indonesia termasuk agama –agama di luar enam agama.

Rekomendasi disusun berdasarkan masukan dalam forum diskusi yang digelar kementerian agama mulai Kamis (18/09) ini.
Diskriminasi

Tetapi selama ini diskriminasi seringkali dialami oleh penganut agama diluar agama mayoritas di Indonesia, terutama dalam pengakuan dan pemenuhan hak-hak sipil mereka.

Seperti yang dialami oleh Dewi Kanti yang merupakan penghayat Sunda Wiwitan, agama asli penduduk Cigugur Kuningan Jawa Barat, yang pernah dipaksa mencantumkan agama Islam dalam kolom di KTP.

 

"Alasannya karena di (sistem) komputer tidak ada pilihan karena hanya ada lima agama dulu belum ada Konghucu, jadi saya seolah berbohong di KTP dicantumkan Islam tapi saya tidak menjalankannya, disebut Islam KTP, ini bukan kemauan saya, dan negara yang mengkondisikan ini,” kata dia.

Cetakan kedua KTP Dewi ditulis aliran dalam kolom agama, dan sekarang dikosongkan setelah setelah mengirim surat kepada lurah dengan tembusan kepada Dirjen Administrasi Kependudukan dan juga DPR.

Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap warga Indonesia harus mencantumkan agama mereka dalam kolom agama di KTP, dan selain penganut salah satu dari enam agama, maka berhak mengosongkan kolom agama di KTP.

Ketika menikahpun, Dewi tak mendapatkan legalitas dari pemerintah meski sudah melaksanakan upacara pernikahan sesuai dengan ajaran Sunda Wiwitan.

Diskriminasi lain yang dialami anak-anak penganut agama Sunda Wiwitan adalah mereka harus mengikuti salah satu pelajaran agama mayoritas.


Sri Lestari | Producer BBC Indonesia | Terbaru 18 September 2014 - 20:01 WIB

Menteri Agama Harus Miliki Peta Masalah Umat

Written by: Redaktur

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, siapa pun yang akan menjadi menteri pada pemerintahan baru sudah harus dapat dipastikan memiliki peta masalah terhadap umat beragama di Tanah Air, termasuk umat minoritas sekalipun.

"Itu bukan berarti Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki peta masalah selama ini, tetapi perkembangan aktual harus dipahami," kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis(18/9), seusai membuka Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mercy, Sabang, Jakarta.

Hadir pada acara tersebut Sekjen Kemenag Nur Syam, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarok, Dirjen Bimas Hindu Tri Guna, Dirjen Bimas Buddha Dasikin, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Gunaryo, Staf Ahli Menteri Prof. Mahasim, Kepala Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Abd. Rahman Mas`ud.

Nampak pula pada acara tersebut Agus Sartono, Deputi IV Kesra, pada pimpinan dari majelis-majelis agama. Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa pertemuan yang terselenggara atas inisiatif PKUB tersebut dimaksudkan mencari masukan untuk memetakan masalah pelayanan umat beragama di Tanah Air.

Sebagai bangsa yang besar, katanya, Indonesia memiliki relasi kuat dengan agama dan warganya menempatkan agama secara spesifik. Namun di sisi lain Negara tidak menyatakan Indonesia sebagai negara sekuler. Indonesia menempatkan agama sebagai pemersatu warganya. Karena itu, agama ditempatkan dalam konstitusi dan menduduki peranan penting.

Terkait dengan FGD, ia mengatakan, ada tiga isu besar yang akan dibahas. Pertama perlindungan negara terhadap umat beragama. Kasus Sampang, Madura dan Syiah, termasuk pengungsian Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dibicarakan pada FGD.

Kedua, menyangkut pelayanan negara terhadap pendirian rumaha ibadah. Dalam kasus tertentu, pendirian rumah ibadah masih menimbulkan persoalan dan di kalangan tertentu masih ada perbedaan persepsi tentang pendirian rumah ibadah.

Ketiga, menyangkut perlindungan negara terhadap umat beragama di luar enam agama yang sudah ada (Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Islam, Konghucu). Meski mereka minoritas, mereka butuh perlindungan dan negara wajib memberi pelayanan terhadap mereka.

Semua persoalan tersebut, lanjut Lukman, akan dipetakan. Sehingga, siapa pun nanti yang akan menjadi menteri pada kabinet mendatang sudah punya peta masalah keumatan.

Ia mengingatkan, ada dua yang bisa menjamin negara ke depan bisa baik. Yaitu, para ulama dan umaro (pemerintah). Jika umaro dan ulamanya (dalam hal ini tokoh agama, agama mana pun dia), jelek, maka ke depan negara itu juga bisa buruk. Karena itu, diharapkan FGD dapat dioptimalkan untuk menyusun peta masalah umat. (Ant)

Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 11:20 WIB | Kamis, 18 September 2014

Menag: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Intoleran

Written by: Redaktur

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kepada jemaat GKI Yasmin yang datang di kantornya, bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran.

"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, dan negara harus bisa memastikan hukum ditegakkan dan keberagaman Indonesia dijaga,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wakil jemaat GKI Yasmin saat berkunjung di kantornya di Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (16/9).

Pada pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut disampaikan perkembangan terkini dari kasus GKI Yasmin oleh perwakilan jemaat yang didampingi Jeirry Sumampow dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Innayah Wahid, putri bungsu almarhum KH Abdurrahman Wahid, sedangkan Menteri Agama didampingi oleh Dirjen Bimas Kristen Oditha R. Hutabarat, MTh dan staf ahli Menteri Agama.

"Kami menyampaikan update terkini kasus GKI Yasmin,” demikian juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menjelaskan.

“Kami buka semua, dengan penjelasan berbasis dokumen negara seperti Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan lain-lain," kata Bona Sigalingging yang datang bersama Alex Paulus dan Jayadi Damanik, jemaat GKI Yasmin Bogor.

Bona Sigalingging kepada satuharapan.com menjelaskan, Menteri Agama mengatakan perlunya berpikir maju, bukan hanya terus melihat masalahnya tanpa mau menyelesaikannya. Atas penjelasan tersebut, menurut Bona Sigalingging, jemaat GKI Yasmin merasakan kesan sungguh-sungguh dari Menteri Agama.

“Beliau berjanji akan berikhtiar, berkoordinasi dengan Pemkot Bogor, kementerian terkait dan bahkan kepada Presiden. Sebab, menurut Kementerian Agama, sejak 2014 kasus GKI Yasmin dimasukkan dalam daftar kasus yang berpotensi menjadi konflik sosial yang harus diselesaikan dengan baik sesuai Inpres No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri", demikian kata Bona.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

 Penulis: Kris Hidayat 13:38 WIB | Rabu, 17 September 2014

Page 59 of 185

  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.