Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan lebih baik bila perbaikan di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan dengan amandemen UU MK daripada menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kan tujuannya sama yakni memperbaiki institusi MK. Wadah hukumnya apa? Bagi PPP wadah hukum UU dengan cara direvisi itulah yang paling ideal," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (16/10).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR juga menyatakan DPR berada dalam posisi sulit soal Perppu MK yang rencananya dikeluarkan Presiden. Sebab DPR hanya bisa menyetujui atau menolak, tanpa bisa membahas isinya.
Sementara di sisi lain, tak bisa dipungkiri bahwa Perppu yang akan dikeluarkan Presiden SBY adalah solusi sepihak.
Dia juga mengingatkan Pemerintah bahwa semua pihak geram dengan perilaku Ketua MK nonaktif Akil Muchtar. Namun jangan sampai hal demikian ditanggapi dengan emosional oleh pihak lain.
"Sekecewa apapun jangan sampai secara emosional terlontar wacana pembubaran MK, kurangi kewenangan MK, tuntut mundur semua hakim MK, dan desakan lain yang justru bisa menimbulkan persoalan baru," tandasnya.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ARD
Rabu, 16 Oktober 2013 | 17:43
PPP: Daripada Perppu, Lebih Baik Revisi UU MK
PPP: Daripada Perppu, Lebih Baik Revisi UU MK
- Written by: Redaktur
