REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, partainya mengusulkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk respon positif terhadap apa yang menimpa MK saat ini.
Menurutnya, ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar memberikan dampak langsung terhadap eksistensi MK. Bagi PPP, terang Lukman, revisi UU MK merupakan hal yang paling ideal. "Perppu saat ini tidak ideal," terangnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/10).
Setidaknya, kata Lukman, terdapat dua hal yang membuat Perppu tidak ideal. Pertama sifat Perppu yang dirumuskan secara sepihak oleh Presiden tanpa melibatkan DPR selaku pembuat undang-undang.
Kedua, ujar Lukman, Perppu tidak bisa menampung suara rakyat, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, juga pengamat. Sementara, DPR hanya memiliki dua hak yakni setuju atau menolak Perppu.
Makanya, terang Lukman, revisi UU MK merupakan yang paling ideal. Dengan revisi UU MK maka suara akademisi, pengamat, tokoh masyarakat bisa diakomodasi sehingga keinginan masyarakat untuk memiliki MK yang kredibel bisa terwujud.
PPP, ujar Lukman, sejak dini sudah memperingatkan Presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu yang sudah dibatalkan oleh MK. Kalau Perppu itu dihidupkan kembali, maka kebijakan presiden bisa dinilai inkonstitusional.
Ini, kata Lukman, bisa membuka peluang impeachment. "Makanya sejak dini, kami ngotot memberikan warning jangan sampai Presiden kena impeachment, mudah-mudahan mereka mendengar suara PPP dan tidak ngotot," katanya.
Reporter : Dyah Ratna Meta Novi
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Rabu, 16 Oktober 2013, 17:01 WIB
PPP: Perppu MK Buka Peluang 'Impeachment'
- Written by: Redaktur
