TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Perppu No 1 Tahun 2013 yang telah menjadi UU No 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi haruslah dihormati.
"Setiap putusan peradilan, tak terkecuali putusan MK, tentu takkan bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak-pihak yang setuju dengan putusan itu dan ada yang menolaknya," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Jumat (14/2/2014).
Terlepas semua itu, Lukman mengatakan apapun putusan MK, kita semua harus tunduk mentaatinya, sebab putusan itu hakekatnya adalah konstitusi itu sendiri yang bersifat final dan mengikat.
"Para penyelenggara negara, juga pakar hukum yang seharusnya lebih paham sistem ketatanegaraan kita, tak semestinya mencerca putusan tersebut, apalagi sampai menyatakan MK telah berselingkuh atau melemparkan tuduhan lain yang mendiskreditkan eksistensi MK," kata dia.
Menurut Lukman kita semua harus mampu bertaat hukum dalam negara hukum. Semua pihak dituntut menjaga marwah institusi MK sebagai pengawal konstitusi.
"Jangan sampai kita terperosok ke dalam 'contempt of court', yaitu tindakan yang merendahkan dan merongrong kehormatan lembaga peradilan," katanya.
Jumat, 14 Februari 2014 16:32 WIB
Wakil Ketua MPR: Putusan MK Harus Dihormati
- Written by: Redaktur
