Jakarta - Eks Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengumbar sisa kuota haji untuk memberangkatkan sejumlah pihak yang tidak semestinya. Menag Lukman Hakim Saifuddin kini telah membuat aturan baku penggunaan sisa kuota haji.

"Dulu sebelum saya jadi Menag, memang belum ada aturan yang tegas dan jelas bagaimana penggunaan sisa kuota itu. Terlebih dahulu harus dijelaskan, sisa kuota itu adalah kuota-kuota yang tidak digunakan karena calon jamaah haji meninggal dunia, sakit keras, satu dan lain alasan jadi kuota tidak digunakan. Itu jumlahnya bisa ribuan. Nah, ini yang dulu tidak ada kejelasan, ketegasan, bagaimana menggunakan ini sehingga masing-masing menteri menempuh kebijakannya sendiri," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Setelah kasus yang menyeret Menag sebelumnya, Lukman tak mau mengulang kesalahan yang sama. Aturan yang adil pun dibuat.

"Setelah kasus Pak SDA, saya harus belajar dari pengalaman, KPK menyalahkan, itulah. Sejak saya jadi Menag, saya tegas bahwa yang boleh gunakan kuota dan sisa kuota adalah hanya calon jamaah haji sendiri yang sudah antre bertahun-tahun demi menegakkan keadilan. Jangan seperti tahun-tahun yang lalu, orang tidak antre lalu bisa gunakan sisa kuota," kata Lukman.

Lalu seperti apa mekanisme penggunaan sisa kuota hajinya?

"Sisa kuota akan digunakan untuk nomor urut berikutnya sesuai urut kacang. Ada prioritas-prioritas, misalnya prioritas kepada lansia di atas 75 tahun, itu yang diprioritaskan untuk sisa kuota. Lalu berikutnya adalah prioritas di urutan berikutnya sesuai urut kacang sehingga ada keadilan. Hanya calon jamaah haji yang boleh gunakan sisa kuota.

Pada tahun 2015 ini ada ratusan sisa kuota haji yang kemudian digunakan untuk jamaah urutan berikutnya. "Yang jelas jumlahnya bisa ratusan dan itu kita isi sesuai prioritas tadi. Semuanya diumumkan terbuka dan transparan. Diatur di Keputusan Menteri," papar Lukman.

Namun Lukman tak mau menyalahkan Menag sebelumnya yang juga Ketum PPP kala itu. "Saya tidak mengatakan diperbolehkan atau dilarang, tapi yang jelas memang sebelum saya jadi Menag, tidak ada aturan atau ketentuan yang jelas dan tegas tentang bagaimana penggunaan dari sisa kuota itu. Sehingga masing-masing menteri menempuh kebijakan sendiri," tegas Lukman.

"Saat zamannya Pak SDA, oleh KPK dipersoalkan. Maka saya belajar dari pengalaman itu, sehingga saya membuat kebijakan hanya digunakan calon jamaah haji yang mendaftar," pungkasnya.


(van/try)


Selasa 08 Sep 2015, 14:16 WIB | Indah Mutiara Kami - detikNews