- Written by: Redaktur
Sindonews.com - Pimpinan MPR meminta pemerintah untuk membuat lembaga yang mampu mensosialisasikan empat pilar. Pasalnya, selama ini hanya MPR yang menjadi satu-satunya lembaga yang secara massif mensosialisasikan empat pilar tersebut.
"Memang seharusnya ranah eksekutif yang melakukan tugas ini (sosialisasi). Karena eksekutif memiliki kaki-kaki kebawah, tidak hanya tingkat provinsi, tapi juga kabupaten kota," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Lukman menjelaskan, selama ini MPR selalu mensosialisasikan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Padahal, semestinya, bukan tugas MPR untuk mensosialisasikan empat pilar tersebut.
Tapi, karena tidak ada satupun institusi negara yang melakukan sosialisasi ini, maka MPR yang mensosialisasikan. "Jadi MPR sifatnya hanya darurat saja dalam melakukan sosialisasi ini. Untuk mengisi kekosongan, tapi hal ini tidak dapat dilakukan seterusnya," jelasnya.
Menurut Lukman, harus ada kewenangan komando agar kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik. Selain terencana, dan terstruktur, sosialisasi diharapkan berjalan dengan massif. Serta, terlaksana diseluruh daerah di tanah air.
Namun, MPR tidak punya kewenangan untuk membentuk institusi yang bertugas untuk mensosialisasikan. Jadi, yang berwenang adalah pemerintah. "Kami mendorong pemerintah untuk membuat lembaga itu," tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, institusi yang bertugas mensosialisasikan ini tidak harus dibentuk baru, tapi bisa juga memaksimalkan institusi yang sudah ada dengan menambah kewenangannya lewat UU seperti misalnya, Kemendagri, Kemendikbud, atau Lemhannas.
"Tidak penting lembaga mana yang bertanggung jawab, tapi yang penting adalah wewenangnya ditambah dan diberikan anggaran yang cukup untuk mensosialisasikan," pungkasnya.
(maf)
Kiswondari
Rabu, 12 Maret 2014 − 01:52 WIB
- Written by: Redaktur
Sindonews.com - Untuk meluruskan polemik berkepanjangan akibat amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), pimpinan MPR segera mengadakan dialog. Dialog tersebut antara Forum Konstitusi yang telah mengamandemen UUD 1945, dengan kelompok masyarakat yang menuding amandemen UUD 1945 sebagai akar konflik bangsa saat ini.
"MPR akan memfasilitasi dialog, sehingga yang mengamandemen UUD 1945 dapat menjelaskan ke pihak terkait, mengenai tanggapan yang muncul, biar ada dialog yang membangun," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di ruang Rapim MPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2014.
Lukman mengatakan, hal ini dilakukan karena, saat ini muncul pandangan-pandangan yang beragam terhadap UUD 1945 hasil amandemen. Banyak orang yang mengeluhkan mengenai demoralisasi, dan lunturnya nilai Pancasila, semua itu disalahkan kepada perubahan UUD 1945.
"Anggapan ini harus diklarifikasi. Apakah memang benar fenomena ini disebabkan karena adanya amandemen UUD'45," jelas Ketua Fraksi Partai Persatuan pembangunan (F-PPP) itu.
Menurut Lukman, yang terpenting bagi MPR adalah, lahirnya solusi ke depan atas polemik amandemen UUD 1945 itu. Sehingga, tidak ada lagi sikap saling menyalahkan setelah adanya pemaparan pandangan dari masing-masing pihak. "Serta, untuk menyatukan perbedaan pandangan ini," pungkasnya.
(maf)
Kiswondari
Rabu, 12 Maret 2014 − 03:03 WIB
- Written by: Redaktur
JAKARTA, (PRLM).- Ketua Dewan Pembina DPP Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP) Try Sutrisno menegaskan, hasil empat kali amandemen UUD 1945 di era reformasi, ternyata menyesatkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Ketatanegaraan jadi rumit dan menyimpang.
“Kondisi bangsa saat ini sungguh sulit, rumit, dan kompleks sebagai akibat dari hasil amandemen UUD 1945 yang menyesatkan dan menyimpang dari cita-cita kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, kami berharap MPR RI melakukan kajian konstitusi hasil amandemen itu secara komprehensif, agar keluar dari berbagai penyimpangan saat ini,” kata Try Soetrisno saat bertemu Ketua MPR Sidarto Danusubroto, di MPR, Selasa (11/3/2014).
Dalam pertemuan itu, Try Sutrisno didampaingi para tokoh sepuh dalam jajaran pengurus DPP GPP, antara lain Sekjen Saiful Sulun, Wijoyo Suyono, Nyoman Gede Soewita, Monang Siburian, dll. Sedangkan pimpinan MPR yang hadir selain Sidarto adalah , Wakil Ketua MPR RI M. Lukman Hakim Saifuddin, dan Ketua Fraksi Hanura MPR RI Erik Satrya Wardhana.
Try Soetrisno berharap, MPR dalam kajiannya tersebut merujuk kepada hasil kajian Komisi Konstitusi (KK) yang pernah diketuai oleh Prof Dr Sri Soemantri berdasarkan TAP MPR RI No.4 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan KK.
“Hasil kajian KK itu ternyata selama amandemen tidak terpengaruh atau tidak ada tercantum sama sekali, sehingga buku UUD 1945 hasil amandemen 1,2,3 dan 4 serta kompilasinya ikut menyesatkan,” ujar mantan Wapres itu.
Karena itu DPP GPP kata Try, MPR RI mengkaji ulang hasil amandemen selama reformasi tersebut secara komprehensif, dengan melakukan penyempurnaan dan bukannya pergantian pasal per pasal. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan TAP MPR RI No.1 tahun 2002. “Saya juga berharap MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara,” pungkasnya.
Sebelumnya Saiful Sulun menegaskan hal yang sama, hasil amandemen itu menyesatkan dan terjadi banyak penyimpangan. Baik dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik luar negeri dan lain-lain. “Cita-cita pembangunan bangsa ini harus berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Tapi, amandemen itu justru menghilangkan ideologi dan demokrasi Pancasila sendiri,” tandas Saiful Sulun.(A-109/A-108)***
Pikiran Rakyat Online, Selasa, 11/03/2014 - 22:46
