Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Pemerintah Indonesia Diminta Ajukan Protes kepada Israel

Written by: Redaktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifudin, mengutuk Israel yang melarang Muslim Palestina melaksanakan Shalat Jumat di Masjid al-Aqsha.

Kebijakan Israel ini dinilainya sudah keterlaluan, karena menghalangi kewajiban umat Islam untuk beribadah. "Ini tidak dapat dibiarkan," tegas Lukman Hakim kepada ROL, Jumat (16/11).

Menurutnya Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, pelarangan Shalat Jumat sungguh telah melanggar hak-hak dasar beragama umat muslim. (baca: Israel Larang Warga Palestina Shalat Jumat di Al-Aqsa).

Pemerintah Indonesia, kata Lukman Hakim, harus mengajukan protes keras kepada Israel atas kejadian tersebut. Selain itu, Indonesia juga diminta mendesak PBB dan badan-badan internasional lainnya untuk lebih proaktif ciptakan perdamaian di Palestina.

Presiden SBY diminta memanfaatkan forum KTT Asean di Kamboja dan KTT Asia Timur di Pakistan yang akan dihadirinya itu untuk bersama negara-negara Asean dan negara-negara D8 lainnya memberikan solusi perdamaian atas konflik Israel-Palestina yang kini kembali memuncak.

Perang antara Hamas dan Israel pecah, Rabu (14/11) kemarin. Pascadibunuhnya pejabat senior Hamas, Ahmed al-Jabari, Rabu (14/11) waktu setempat di Jalur Gaza, Hamas menyerang balik Israel dengan menembakkan roket. Serangan itu memicu serangan beruntun Israel yang bombardir Jalur Gaza lewat jalur laut dan udara. (baca: Hamas: Kami Pertahankan Kehormatan).
Redaktur: Karta Raharja Ucu
Reporter: Erdy Nasrul

Jumat, 16 November 2012, 18:09 WIB

 
 
 
 
 
 
 

Grand Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kebangsaan

Written by: Redaktur

peristiwaJAKARTA, 12/11 - EMPAT PILAR KEBANGSAAN. Wakil Presiden Boediono (tengah) didampingi Wakil Ketua MPR (kanan kiri) Lukman Hakim Saifuddin, Melani Leimena, Ahmad Farhan Hamid, dan Hajriyanto Thohari saat membuka grand final lomba cerdas cermat empat pilar kebangsaan di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/11). Empat pilar kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tungkal Ika merupakan landasan eksistensi negara sehingga harus juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/ama/12. 12/11/2012 16:5

MPR: Tak Perlu Permasalahkan Masa Lalu Bung Karno

Written by: Redaktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin, menyatakan tidak benar anggapan bahwa Bung Karno masih tersandera secara politik meski telah mendapat gelar pahlawan nasional. Anggapan tersandera itu didasarkan pada Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan Bung Karno sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik.

"Tap MPRS tersebut sudah lama tidak berlaku lagi, jadi tak perlu mengusulkan dan meminta MPR untuk mencabutnya. Akhiri usulan-usulan yang tak berdasar itu. Jangan lagi masyarakat dibingungkan dengan hal yang justru akan mengganggu nama baik Bung Karno," tegas Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Keberadaan Ketetapan MPRS tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno itu tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Itu sudah tidak berlaku lagi," paparnya.

Sejak 2003 saat MPR mengeluarkan Ketetapannya bernomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketatapan MPRS dan MPR tahun 1960 sampai 2002, Ketetapan MPR No XXXIII/MPRS/1967 itu dinyatakan sebagai Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

"Secara einmalig (final), telah dicabut, telah selesai dilaksanakan," paparnya. "Bangsa ini harus bergerak maju. Jangan terbelenggu dengan sisi kelam masa lalu pahlawannya."
Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: Erdy Nasrul
Jumat, 09 November 2012, 23:19 WIB

 
 

Page 139 of 185

  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142
  • 143

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.