TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin, menilai kebijakan yang dibuat wakil menteri setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi rawan gugatan. "Gugatan bisa muncul jika tidak segera diterbitkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden tentang wamen," katanya pada Rabu, 6 Juni 2012, di Jakarta.
Kemarin MK memutuskan bahwa jabatan wakil menteri sah secara konstitusi. Hanya, MK mencoret penjelasan Pasal 10 yang menyatakan bahwa wamen adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet. Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa penjelasan tersebut justru membatasi wewenang eksklusif presiden.
Dengan dicoretnya penjelasan Pasal 10 tersebut kini wamen resmi menjadi anggota kabinet," kata Lukman. Syaratnya, menurut Lukman, presiden harus menerbitkan Perpres dan Keppres yang baru sesuai dengan putusan MK dan melantik ulang para wamen.
Lukman mengatakan dalam Perpres yang baru sebaiknya diatur secara jelas tentang tugas dan wewenang dari para wamen. "Tujuannya untuk menghindari adanya dualisme tugas dan wewenang di dalam tubuh kementerian," kata Lukman.
SYAILENDRA
Rabu, 06 Juni 2012 | 11:24 WIB