JAKARTA - Surat jawaban Mahkamah Konstitusi (MK) ke Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak tentang penundaan pembacaan putusan tertanggal 30 Mei 2013 adalah sebuah kebohongan. Hal ini karena uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Januari 2013, ternyata sudah diputus pada 26 Maret 2013.
”Surat tanggal 30 Mei yang dikirim oleh ketua panitera Sidahuruk, isi suratnya berdasarkan arahan bapak ketua MK, bahwa saat ini perkara a quo dalam proses pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rapat tertutup. Padahal sudah diputus Maret. Ini kan kebohongan namanya,” tutur Effendy Gazali anggota Aliansi Masyarakat Sipil di sela diskusi di Warung Daun Cikini, kemarin.
Menurut dosen FISIP UI tersebut, ini adalah masalah serius, dan dia minta agar dicarikan jawaban yang logis atas sebuah kebohongan publik seperti ini. Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin meminta Effendi membawa masalah surat bohong ini ke dewan etik. Hal itu dalam rangka mengembalikan rasa kepercayaan publik ke MK. ”Ini masalah serius, ini pelanggaran di depan mata. Saya minta Pak Effendi tidak ragu membawanya ke dewan etik. Jangan ditoleransi hal yang seperti ini,” kata Lukman.
Dihubungi terpisah, pengamat Pemilu Ray Rangkuti mengatakan, penundaan pembacaan putusan tentang Pemilu Serentak, dan adanya surat bohong tersebut, perlu diusut tuntas. Bila tidak akan membebani MK menjelang Pemilu 2014.
Inkonsisten
Putusan MK atas beberapa pasal di UU No 42 Tahun 2008 yang berimplikasi pada pelaksanaan pemilu secara serentak dalam Pemilu 2019 mendatang dinilai inkonsisten dan bersifat politis. Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN Indonesia) Afifi mengatakan, setelah pemilu legislatif dan pilpres yang serentak digelar harusnya disertai dengan pembatalan pasal 9 terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR. Semua parpol peserta pemilu, menurut alumnus Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, semestinya memiliki hak yang sama untuk mengajukan capres dan cawapres. ”Pemilu serentak harus disertai penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini tidak tuntas,” kata Afifi.
Ia mempertanyakan bagaimana penentuan syarat presidential threshold sebesar 20 persen sedangkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara bersamaan. Sudiyatmiko Aribowo, Presidium ASHTN menyatakan putusan MK yang sifatnya conditional constitution mengandung unsur politis. Asas kemanfaatan yang selama ini kerap digunakan MK justru untuk melegalkan putusannya. ”Kami melihat, putusan MK ini lebih bersifat politis ketimbang hukum,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Presidium lainnya Mei Susanto menyebutkan putusan MK ini juga memberi pesan penting bagi partai politik untuk menyiapkan rekruitmen kepemimpinan nasional secara baik. ”Putusan MK ini juga memberi pesan penting bagi partai politik untuk menyiapkan secara serius calon pemimpin nasional,” kata penulis buku ”Hak Budget Parlemen di Indonesia”. (F4,D3-87)
SuaraMerdeka.com
26 Januari 2014
Surat Bohong MK Masalah Serius
- Written by: Redaktur
