- Written by: Redaktur
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kalau aturan soal nikah gratis di KUA kini di tangan Menkeu Chatib Basri. Bila Menkeu menyetujui, aturan itu bisa resmi berlaku.
"Sekarang PP-nya draft rancangan sudah tuntas oleh menteri terkait sudah setujui. Semoga Menkeu sudah bisa setujui sehingga punya landasan hukum," terang Lukman usai bertemu pimpinan KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
PP ini, selain memberikan keuntungan bagi masyarakat luas juga berguna bagi para penghulu. Selama ini penghulu memang rawan menerima gratifikasi atau uang tip menikahkan, dan PP ini mengaturnya.
"Supaya penghulu di seluruh Indonesia ada kepastian hukum. Karena sekarang merasa was-was kalau terima istilahnya gratifikasi dari mereka yang menikah, kami sdh buat aturan," jelas dia.
Para penghulu ini memang rawan tip gratifikasi. Mengingat dalam sebulan mereka bisa menikahkan puluhan hingga ratusan pasangan.
"Tapi juga ada yang hanya puluhan dan belasan, belum lagi dari jarak, seperti daerah Kepulauan Kalimantan apalagi jika pernikahan dilakukan di luar KUA. Semoga tidak ada lagi penghulu yang masuk kategori terima gratifikasi," tutupnya.
Selasa, 10/06/2014 16:58 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews
- Written by: Redaktur
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (10/6).
Tujuan kedatangannya untuk meminta masukan dari lembaga antirasuah itu.
"Saya hanya ingin mendapatkan masukan dari KPK," kata Lukman di KPK, Jakarta, Selasa (10/6). Ia tiba sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan batik.
Lukman mengaku ingin mendapatkan masukan terkait beberapa hal seperti penyelenggaraan haji serta fungsi dan tugas Kementerian Agama.
Begitu disinggung soal sejumlah rekomendasi terkait dugaan korupsi di Kemenag, Lukman menjelaskan, hal itu juga menjadi perhatiannya.
"Justru ini saya hadir ingin mendapat masukan," tandasnya.
Seperti diketahui, Lukman ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Agama menggantikan Suryadharma Ali. Setelah dilantik, Lukman mengaku akan datang ke KPK untuk meminta penjelasan bagaimana kondisi di Kemenag saat ini.
Sebab ia ingin menjalankan Kemenag sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dan KPK.
Lukman juga akan menanyakan ke KPK jika ada kekosongan sisa kuota yang tidak dimanfaatkan, padahal sudah dibayar.
Seperti penginapan, baik dari Mekkah maupun Madinah. Ia tidak ingin penginapan yang sudah dibayar sia-sia dan kembali menimbulkan persoalan.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
Selasa, 10 Juni 2014 , 14:57:00
- Written by: Redaktur
JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melantik Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama di Istana Negara, Jakarta, Senin, (9/6).
Lukman dilantik melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 54/P/2014 dengan masa jabatan hingga berakhirnya periode Kabinet Indonesia Bersatu II. Keppres tersebut disahkan di Jakarta pada 4 Juni 2014.
Usai pembacaan Keppres, Presiden SBY meminta kepada Menag yang baru untuk mengikuti pembacaan sumpah.
"Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga langsung ataupun tidak langsung sesuatu janji atau pemberian," kata Presiden yang diikuti oleh Lukman Hakim Saifuddin.
Hadir dalam kesempatan ini Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono dan Herawati, serta Suryadharma Ali yang digantikan Lukman Hakim. Hadir pula para menteri KIB II.
Lukman Hakim Saifuddin adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Persatuan Pembangunan.
Ia menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Komisi Pemberantasan Korupsi. (flo/jpnn)
Senin, 09 Juni 2014 , 11:43:00
