Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Kerinduan Terhadap Keutuhan Fungsi dan Tanggungjawab MPR

Written by: Redaktur

Indonesia adalah negara yang sangat besar. Di dalamnya terdapat berbagai keragaman. Mulai dari keragaman suku, agama, ras,  bahasa hingga adat kebiasaan dan kebudayaan. Karena itu harus ada lembaga yang menjalankan kerja-kerja sosialisasi yang selama ini dilakukan MPR. Ini penting dilakukan agar keberagaman di Indonesia tidak berubah menjadi perpecahan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin ketika membuka  acara FGD kerjasama MPR RI dengan Dewan Ketahanan Nasional pada Selasa (10/12). Acara dengan tema penguatan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, itu berlangsung di Ruang GBHN gedung Nusantara V kompleks  MPR DPR dan DPD RI. Dua orang narasumber turut menyampaikan makalahnya pada acara tersebut. Masing-masing adalah  Prof. Dr Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira.

Keberagaman yang ada di Indonesia menurut Lukman harus dikelola dengan baik. Bukan malah ditelantarkan, karena bagi Indonesia keberagaman merupakan sesuatu yang jamak, dan ada sebelum Indonesia merdeka. Karena itu keragaman harus dipertahankan, dikelola agar utuh selamanya.

“Keragaman kita adalah kekayaan Indonesia. Keragaman kita perlu di pupuk agar lestari, bukan menjadikan Indonesia seperti Uni Soviet yang terpecah menjadi berbagai negara,” kata Lukman menambahkan.

Pada kesempatan itu, Lukman juga mengatakan sejak melaksanakan kegiatan sosialisasi, MPR banyak mendapatkan masukan menyangkut sistem ketatanegaraan Indonesia. salah satunya adalah permintaan  agar MPR dikembalikan seperti sediakala. Membuat GBHN, menafsirkan UUD 1945 hingga mengangkat dan memberhentikan presiden.

Karena itu kata Lukman dibentuklah alat kelengkapan MPR berupa Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan. Tim ini bertugas menampung dan menyaring berbagai masukan terkait sistem ketatanegaraan. Dan pada saatnya bisa digunakan sebagaimana mestinya.

mpr.go.id, Selasa, 10/12/2013 18:00

Jika MPR Diberi Supremasi Rawan Dipolitisir

Written by: Redaktur

tk lhs mprIRNewscom | Jakarta: WAKIL Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan menghidupan kembali haluan negara, tidak perlu diikuti dengan pemberian supremasi kepada MPR untuk menjadi lembaga tertinggi negara. Pasalnya hal itu rawan dengan penyalahgunaan kepentingan politik.

"Sekali kita mengembalikan ke lembaga tertinggi, maka semuanya akan berebut untuk menguasai lembaga MPR itu. Jika dikooptasi semua, sudahlah selesai. Seharusnya supremasi itu ke Undang-Undang Dasar," kata Lukman pada pemaparannya di Kongres Kebangsaan bertema "Menggagas Kembali Haluan Bangsa menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka", di Jakarta, Selasa (10/12).

Lukman mengatakan misi penting untuk menghidupkan kembali haluan negara jangan sampai tertunda, karena masalah terkait kelembagaan. MPR, ujarnya, mampu menjadi fasilitator untuk menyusun kerangka haluan tersebut.

Namun, dia tidak mempermasalahkan haluan tersebut berupa menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara yang telah dihapus setelah Amandemen UUD 1945 ke-IV, atau hanya memperkuat fungsi Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah.

"Silahkan mau memperkuat Rencana Pembangunan atau menghidupkan GBHN kembali. Prinsipnya yang jelas harus memfasilitator haluan itu," ujarnya.

Menurut dia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sudah memfasilitasi perihal untuk haluan tersebut.

"Namun, permasalahannya adalah kurangnya sosialisasi UU itu. Tidak usah bilang siapa-siapa, penyelenggara negara juga masih banyak yang tidak mengetahui itu," ujarnya.

Lukman mengatakan haluan bangsa teramat penting sebagai landasan pengambilan kebjiakan-kebijakan negara yang sejatinya dapat dijalankan secara konsisten dan terus berkelanjutan. [ant/fir]

IndonesiaRayaNews - 2 hours ago

Munir Berjasa Besar Menata Sistem Hukum RI

Written by: Redaktur

TEMPO.CO, Malang-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan banyak masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa pejuang hak asasi manusia, Munir Said Thalib alias Munir. Padahal, kata dia, Munir berjasa besar dalam penataan sistem hukum Indonesia.

Lukman mengaku lewat Munir-lah, dirinya dan sebagian legislator di Senayan mendapat banyak masukan bagaimana menanamkan norma-norma dasar HAM. Munir disebutnya sebagai tokoh di belakang layar yang membidani kelahiran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. “Itulah pertama kalinya norma-norma yang sangat mendasar tentang HAM diwadahi dalam hukum kita secara resmi,” kata Lukman Hakim saat memberikan testimoni dalam pembukaan Omah Munir Minggu, 8 Desember 2013.

Setahun kemudian lahir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM). Berikutnya, ketika MPR melakukan perubahan konstitusi, maka seluruh esensi dalam Tap MPR dan UU HAM itu sepenuhnya masuk ke dalam konstitusi kita, yakni UUD 1945. Menurutnya, jasa almarhum Munir sangat besar. “Banyak orang yang tidak tahu. Ini kesaksian saya,” kata Lukman.

Menurut Lukman, Undang-Undang HAM merupakan satu-satunya undang-undang yang sangat khas, spesifik, tidak seperti lazimnya undang-undang dibuat. Biasanya, kata dia, norma-norma itu ada terlebih dulu ada di dalam konstitusi, lalu diderivasi, dijabarkan, dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tapi, khusus UU HAM justru diawali dengan TAP MPR, lalu melahirkan undang-undang. “Dan Munir, saya bersaksi dialah yang sangat banyak mempengaruhi cara pandang sebagian dari kita, khususnya saya pribadi. Beliau yang berhasil meyakinkan sebagian kami di Senayan ketika menghadapi Fraksi TNI/Polri saat melahirkan UU HAM.”

Lukman mengajak semua sahabat Munir dan rakyat Indonesia untuk melakukan dua hal. Pertama, terus menagih janji pemerintah agar kasus kematian Munir diungkap tuntas. Kedua, mendorong negara agar mau mengapresiasi jasa Munir dengan memberi gelar pahlawan nasional.

ABDI PURMONO

Minggu, 08 Desember 2013 | 21:09 WIB

Page 94 of 185

  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.