- Written by: Redaktur
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku banyak belajar tentang hak asasi manusia (HAM) dari almarhum Munir, meski demikian wawasannya tentang hal itu hingga kini masih terbatas.
"Almarhum Munir bukan sekedar teman, tetapi juga sahabat yang banyak memberi pemahaman tentang HAM kepada saya semasa hidupnya," kata Lukman sebelum memberikan kuliah umumnya di hadapan sejumlah para penggiat HAM di Auditorium Langen Palikrama, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/) malam.
Pemikiran Munir Said Thalib banyak mewarnai penempatan HAM dalam konstitusi. Kerja keras Munir telah berhasil membangun kesadaran terhadap tegaknya harkat manusia dalam HAM.
Tampil mengenakan baju batik tanpa songkok di atas podium, Menag di hadapan para penggiat HAM kembali menegaskan bahwa dirinya tak cukup banyak memahami HAM. Wawasannya dalam hal ini sangat terbatas. Karena itu jika materi yang disampaikan dianggap sebagai kuliah umum, menurut dia, sesungguhnya tidak tepat.
Jadi, jika hal itu sebagai materi kuliah sama saja dengan pekerjaan menggarami lautan. Pemahaman tentang hal HAM lebih tepat disampaikan Karlina Supelli, pakar HAM perempuan Indonesia yang banyak aktif dalam aktivitas isu-isu kemanusiaan.
Dan, sebagai ungkapan rasa syukur bahwa dirinya diberi kesempatan dan kehormatan berbicara di hadapan para aktivis HAM, Menag Lukman mengajak hadirin untuk membacakan surat Al Fatihah bagi almarhum Munir.
Ia menambahkan, sebelum menghadiri acara tersebut, sepekan sebelumnya didatangi istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciwati.
Menag mengatakan menyanggupi permintaan tersebut. Terlebih almarhum Munir memiliki jasa besar dalam pemahaman HAM di Tanah Air.
(E001)
Editor: Ella Syafputri | Kamis, 3 Juli 2014 11:09 WIB | 3515 Views | Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
- Written by: Redaktur
JAKARTA - Hak Azasi Manusia (HAM) ternyata telah dikenal khazanah Islam klasik serta diterapkan dalam keseharian umat Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang membuka wawasan tentang hal tersebut agar publik tak hanya berkoar-koar dan mengenal HAM dari permukaan semata.
“Ada 5 (lima) nilai di dalam maqashid al-shari’ah (tujuan-tujuan pokok syariat) atau nilai-nilai universal dalam Islam tersebut,” ujarnya dalam Kuliah Umum Ramadan dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Omah Munir di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Konsep maqashid al-shari’ah yang dimaksudnya telah diperkenalkan oleh para ulama Islam klasik, salah satunya Imam Abu Ishaq Al-Syathibi (wafat 1388 M). Formulasinya, cetus Menag, meliputi perlindungan terhadap kebebasan berkeyakinan dan beragama (hifz al-din), perlindungan terhadap keselamatan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan terhadap kebebasan berpikir (hifz al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan/keluarga (hifz al-nasl), dan perlindungan terhadap hak milik harta benda (hifz al-mal).
Dalam hal perlindungan terhadap keyakinan agama Islam mengajarkan untuk menciptakan sikap hormat dan menjaga keyakinan yang ada. Semuanya bertujuan agar umat beragama dapat hidup berdampingan secara damai, sehingga keyakinan masing-masing tergambar jelas.
“Islam juga melarang ada pemaksaan untuk memeluk agama di luar keyakinannya. Dampaknya adalah membuahkan kerjasama yang seimbang antara umat beragama dalam kegiatan sosial, ekonomi, pertahanan, keamanan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,” terang Lukman.
Perkara hifdz al nafs (perlindungan terhadap keselamatan jiwa) pun diaplikasikan untuk memelihara dan menghormati keamanan serta keselamatan diri manusia. Sedangkan konsep hifdz al áql (perlindungan terhadap eksistensi akal) menjadi tengara pembeda utama manusia dengan makhluk lain serta menjadi alasan mengapa Allah menetapkan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia.
“Oleh karena itu apapun yang dapat merugikan fungsi pemikiran, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik, dicegah oleh Islam. Perlindungan terhadap kerusakan pemikiran maupun fungsi aqliyah manusia merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat yang menginginkan kemajuan, sebab hal ini merupakan kebutuhan semua orang tanpa memandang suku, bangsa, ataupun agama,” ujarnya.
Islam, jelas Menag, mengajarkan untuk memelihara dan menghormati sistem keluarga (keturunan) dalam balutan konsep hifdz al nasl. Sehingga masing-masing orang mempunyai nisbah dan garis keluarga yang jelas demi kepentingan di dalam masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang tenteram dan tenang.
Perkembangan ekonomi masyarakat yang saling menguntungkan, menghormati dan menjaga kepemilikan yang sah juga diatur dalam hifdz al mâl. Untuk itu Islam mengajarkan tata cara memperoleh harta, seperti hukum bolehnya jual beli disertai persyaratan keridlaan dua belah pihak dan tidak ada praktik riba dan monopoli.
“Inilah prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang sudah lama dicanangkan oleh Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, dan dikembangkan lebih luas oleh Abu Ishaq Al-Syathibi, mujtahid dari Granada, dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah,” ujar Lukman.
Syari'at Islam sendiri, menurutnya, merupakan salah satu sumber hukum HAM dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang universal. Cendekiawan dan filsuf muslim kontemporer dari Mesir Dr. Abdulllah Darraz juga menegaskan, lima prinsip kemanusiaan tersebut menjadi dasar bagi kesejahteraan bangsa yang diyakini semua agama. Tanpanya kesejahteraan dunia tidak akan terwujud dan keselamatan di akhirat tidak akan diperoleh.
Kamis, 3 Juli 2014 - 00:20 wib | Nina Suartika - Okezone
- Written by: Redaktur
Berkat dorongan publik, bidang HAM diatur secara resmi dalam regulasi
Munir Said Thalib atau dikenal Munir, merupakan tokoh sekaligus aktivis yang berkontribusi dalam membangun demokrasi, hukum dan HAM di Indonesia. Tragisnya, Munir akhirnya dibunuh dalam perjalanan studi menuju Belanda.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengakui konstribusi Munir dalam pengembangan dan pengakuan HAM di Indonesia. Menurut pengganti Suryadharma Ali ini, Munir berperan penting dalam merancang lahirnya TAP MPR No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pada masa reformasi itulah pertama kalinya piagam HAM dimasukkan dalam hukum resmi di Indonesia.
Ketika itu Lukman menjabat sebagai badan pekerja MPR. Menindaklanjuti TAP MPR No. XVII Tahun 1998 itu maka lahirlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setahun kemudian, pertama kali HAM termaktub dalam konstitusi, yang disusun dalam bab khusus dan jumlah pasalnya paling banyak daripada ketentuan di bidang lain.
“Setiap kali saya baca regulasi HAM yang sumbernya konstitusi (UUD RI 1945), TAP MPR dan Undang-Undang, saya tidak bisa lupa mengenang Munir. Karena kontribusi dia sangat besar,” kata Lukman dalam kuliah umum bertema Ramadhan dan HAM yang digelar Omah Munir di Jakarta, Rabu (02/7).
Selain berkontribusi terhadap pembangunan HAM di Indonesia, Lukman mengakui berkontribusi terhadap dirinya secara pribadi. Lukman bercerita, ketika bekerja di Badan Pekerja MPR pengetahuannya tentang HAM masih terbilang minim. Munirlah yang banyak memberikan wawasan lewat diskusi atau acara lain.
Lukman menjelaskan tantangan HAM yang dihadapi Indonesia itu terkait masa lalu, sekarang dan masa depan. Terutama masih adanya pemahaman dari kelompok ekstrim tentang HAM. Pertama, ada kelompok ekstrim yang berpandangan HAM itu sesuatu yang bebas tanpa batas. Padahal, kebebasan yang dimiliki dibatasi oleh kebebasan orang lain. Oleh karena itu selain hak yang melekat, seseorang juga punya kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.
Kedua, Lukman melanjutkan, ada pemahaman sebagian masyarakat yang merasa dirinya paling benar atau fanatik. Sehingga mereka memaksakan keyakinannya untuk diyakini orang lain. Tak jadi soal jika kebenarannya itu hanya untuk diri sendiri. Sebaliknya, akan jadi persoalan, kalau kebenaran yang diyakini kelompok dipaksakan untuk menjadi kebenaran orang lain. “Makanya kita harus memberikan pemahaman yang benar. Omah munir berperan agar masyarakat punya pemahaman yang benar terhadap HAM,” ujarnya.
Lukman mengakui masih ada regulasi yang tidak sejalan dengan perlindungan dan penghormatan kepada HAM. Begitu pula dengan proses penegakan hukum. Sebagai pejabat negara yang diberi amanah memberikan perlindungan terhadap kehidupan beragama, Lukman berjanji mengundang berbagai komunitas keyakinan yang selama ini disebut sebagai minoritas untuk berdialog.
Lewat dialog itu diharapkan dapat memperbaiki dan mendorong promosi yang dilakukan pemerintah atas hak berkeyakinan agar lebih baik. Dalam ranah penegakan hukum ia juga berharap kinerja aparat penegak hokum ditingkatkan agar HAM dapat ditegakan dalam kehidupan setiap hari.
Pegiat HAM sekaligus akademisi Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Karlina Supeli, menegaskan korban pelanggaran HAM sampai saat ini tidak berhenti menuntut penyelesaian yang dilakukan pemerintah. Dalam situasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, isu pelanggaran HAM masa lalu kerap dituding sebagai politisasi HAM.
Menurut dia, tudingan politisasi itu tak benar. Sebelum Pilpres 2014 digelar pun korban terus menyuarakan agar penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu segera dituntaskan. “Situasi Pilpres ini memang menciptakan peluang politik untuk lebih keras menyuarakan pelanggaran HAM masa lalu,” urai Karlina.
Bagi Karlina, rakyat punya hak untuk mengetahui siapa calon pemimpinnya. Apalagi jika ada indikasi terlibat kasus kemanusiaan. Menurutnya penuntasan kasus pelanggaran HAM tidak cuma penting untuk mengejar pelakunya. Tapi juga harus mengubah perspektif yang menyebabkan pelanggaran HAM itu terjadi.
Karlina mencatat sepanjang sejarah Indonesia belum pernah ada pengusutan tuntas pelanggaran HAM berat. Apalagi pemulihan atas hak hak korban. “HAM itu syarat minimum agar sebuah negara, setiap orang terjamin memenuhi eksistensinya sebagai manusia. Pelanggaran HAM itu pelanggaran terhadap kemanusiaan,” pungkasnya.
Hukum Online | Kamis, 03 Juli 2014
