Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Perppu Pengawasan MK, Lubang Besar Menuju Pemakzulan Presiden

Written by: Redaktur

[JAKARTA]  Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  bisa menjadi bumerang.

MPR RI mengingatkan Presiden SBY untuk hati-hati, walau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  merupakan hak diskresi Presiden.

“Materi  Perppu jangan melampaui hal-hal yang sudah diatur dalam Konstitusi atau UUD 1945. Jika tidak, Perppu itu akan membuka lubang besar yang menjadi celah bagi DPR untuk mengusulkan impeachment terhadap Presiden,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin dalam diskusi bertema “Runtuhnya Benteng Mahkamah Konstitusi ” bersama pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dan  matan staf ahli MK,  Refly Harun di Jakarta, Senin,(7/10).

Menurut Lukman, keluarnya Perppu itu merupakan solusi jangka pendek dalam mengatasi krisis kepercayaan publik terhadap MK. “Saya kira itu solusi jangka pendeknya,” tegasnya.

Sementara itu, Irman Putra Sidin meminta  DPR jangan memberikan saran ataupun masukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena saran dan masukan DPR itu akan menjadikan Perppu menjadi undang-undang (UU).

“Haram bagi DPR ataupun parlemen untuk memberikan pandangan atau masukan terhadap Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah,”  katanya.

Menurut Irman, Perppu itu menjadi domain dan kewenangan pemerintah.  Sementara DPR itu yang menilai Perppu, apakah diterima atau ditolak.

“Kalau DPR ternyata memberikan saran, tentu sama saja bukan Perppu lagi,” tegasnya. Hanya saja Irman mengingatkan agar materi Perppu itu jangan sampai melanggar Konstitusi, misalnya soal meninjau ulang materi putusan MK.

“Ini bisa berbahaya, DPR bisa menilainya sebagai pelanggaran konstitusi, akibatnya presiden di-impeachment,” ucapnya.

Lebih jauh kata Irman, hanya MPR saja yang bisa mengubah putusan MK. Karena materi putusan MK itu sama saja dengan konstitusi. Artinya, cuma sidang MPR yang bisa mengubah putusan MK. Sayangnya, sulit sekali untuk mengumpulkan anggota MPR untuk membuat sidang tersebut,” tambahnya.

Namun, Irman membenarkan langkah Presiden SBY tidak mengundang MK dalam rapat para dengan ketua-ketua lembaga tinggi negara. “Sudah benar, MK tidak diundang dalam rapat tersebut,” tegasnya.

Sedangkan Refly Harun lebih menyoroti soal perilaku hakim MK. Karena itu memang harus ada yang mengawasi itu kelakuan para hakim MK, dan bukan lembaga MK.

“Perilaku hakim MK itu yang harus dikontrol, dan hasil pengawasannya diserahkan ke Majelis Kehormatan MK. Sama halnya dengan DPR RI yang diserahkan ke Badan Kehormatan DPR,” ujarnya.

Sedangkan mengenai proses rekruitmen lanjut Refly, pihak-pihak yang terlibat dari presiden, MA, dan DPR RI yang terpenting harus memenuhi prinsip-prinsip akuntabel, partisipatif, transparan, dan obyektif.

“Pinrip-prinsip itu yang tidak dijalankan, sehingga wajar kalau penunjukan Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Maria Farida Indrati bermasalah. Putusan yang dihasilkan pun tak mencerminkan kinerja dari negarawan,” pungkasnya. [L-8]  

Senin, 7 Oktober 2013 | 17:09

MPR: Aneh, Sikap Presiden Keluarkan Perppu untuk MK

Written by: Redaktur

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  terkait proses seleksi dan pengawasan Mahkamah Konstitusi  dinilai janggal. Pasalnya, selain dianggap bukan dalam situasi genting, perppu yang nantinya akan berbentuk undang-undang ini berpeluang kembali dilakukan judicial review dan digugurkan oleh MK sendiri.

”Aneh juga. Perppu itu, kan, keluar dalam hal kegentingan yang memaksa. Ada kondisi yang sedemikian rupa, yang tidak bisa lagi ditempuh dengan cara-cara normal. Namun ini mau buat perppu kok sudah diumumkan terlebih dulu, padahal belum ada perppu-nya. Kita pun bertanya, kalau begitu, kegentingan yang memaksanya di mana?” tanya Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, di kompleks Parlemen, Senin (7/10/2013).

Selain itu, Lukman mengatakan, keanehan lainnya adalah soal penerbitan perppu yang akan disahkan menjadi undang-undang. Perppu disebutkan Presiden akan memberikan kembali kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, lanjut Lukman, MK  pernah menganulir kewenangan KY mengawasi MK melalui judicial review undang-undang KY.

”Kami khawatir ini juga akan di-review kembali oleh MK. Perppu ketika sudah mendapatkan persetujuan oleh DPR, maka akan menjadi undang-undang. Ketika menjadi undang-undang, maka akan menjadi object review dari MK. Sangat tidak etis menghidupkan kembali norma yang sudah pernah ditempuh sebelumnya,” ucap Lukman.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, langkah paling aman dalam mengembalikan kewenangan KY mengawasi MK adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. ”Cara ini (amandemen UUD 1945) adalah yang paling elegan karena pengawasan ini tidak sederhana. Ada tata cara, mekanisme, dan lain-lain yang perlu melibatkan banyak kalangan supaya tidak terdapat lubang-lubang yang bisa dikritisi,” ungkap Lukman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil Mochtar telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013).

Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, banyak desakan agar proses pengawasan dan perekrutan MK diperbaiki. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara, seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD, pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan kewenangan KY dan juga memperbaiki proses perekrutan hakim konstitusi.

Penulis: Sabrina Asril
Senin, 7 Oktober 2013 | 20:54 WIB

Editor : Farid Assifa

Menjenguk KH Sahal Mahfudz yang dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang

Written by: Redaktur

Page 101 of 185

  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.