- Written by: Redaktur
INILAH.COM, Jakata - Reaksi Presiden SBY merespons kasus yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendapat banyak gugatan publik. SBY dinilai terlalu jauh melakukan intervensi persoalan di MK. Perppu MK dinilai sebagai upaya kooptasi Presiden pada lembaga penegak konstitusi itu.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai rencana penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden SBY dalam merespons persoalan di MK merupakan langkah yang berlebihan. "Saya khawatir, kita semua harus waspada betul. Muncul gagasan yang terlalu jauh dari konteks yang dihadapi MK," ujar Lukman kepada INILAH.COM di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Ia mencontohkan, gagasan mengembalikan fungsi Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim MK termasuk meminta mundur seluruh hakim MK serta wacana pembubaran MK merupakan usulan yang berlebihan dan tidak mendasar.
"Menjadi tidak etis dan tidak inkonstitusional bila menghidupan norma itu, karena putusan MK setara dengan UUD 1945. Ketika MK mengeluarkan putusan terkait judicial review maka putusannya merupakan konstitusi. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa institusi lain mengoreksi putusan MK," sebut Lukman.
Menurut Lukman, MK pada 2006 telah memutus UU Komisi Yudisial terkait pengawasan KY pada hakim MK. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Menurut dia, hanya MPR yang bisa mengoreksi putusan MK dengan cara amandemen UUD 1945.
Lukman tidak menampik bila reaksi yang muncul belakangan tidak terlepas dari kepentingan Pemilu 2014 mendatang. Hal ini kata Lukman, disebabkan kinerja MK selama ini cukup baik. "Reputasi MK selama ini cukup baik. Menjadi rusak karena ulah Ketua MK saja," kata Lukman.
Sementara terpisah, Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN Indonesia) menengarai respons Presiden SBY terhadap persoalan Akil Mochtar sebagai upaya pemboncengan untuk kepentingan melemahkan lembaga MK. "Kami melihat ada upaya sistematis untuk melemahkan institusi MK dengan membonceng kasus Akil," ujar Presidium ASHTN Indonesia Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Sudiyatmiko menyebutkan, respons aktif Presiden SBY dengan mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara minus MK, memberi preseden buruk dalam hubungan antar lembaga negara. "Kita akan cermati sejauh mana isi Perppu MK ini. Jangan sampai MK menjadi lembaga insubordinat lembaga tinggi lainnya, apalagi di bawah kooptasi presiden, ini sama saja memutar balik era Orde Baru," ingat Sudiyatmiko yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
ASHTN Indonesia mengharapkan kasus yang menimpa Akil Mochtar dijadikan momentum untuk membenahi kelembagaan internal. Hanya saja, asosiasi ini mengingatkan reformasi kelembagaan MK bukan berarti mengkooptasi apalagi melemahkan lembaga pengawal konstitusi. "Concern kami, MK harus tetap tegak sebagai lembaga pengawal konstitusi. Jika ada tikus di lumbung padi, bukan lumbungnya yang dibakar, tapi tikusnya," tandas Sudiyatmiko bertamsil.
Sementara di tempat yang sama, Presidium ASHTN Indonesia lainnya, Mei Susanto menyebutkan memang perlu reformasi di internal MK. Ia mencontohkan, sengketa hasil suara dalam pilkada semestinya tidak ditangani MK. "MK jangan lagi menangani sengketa hasil pilkada, ini tidak sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kami mendesak, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR, persoalan ini harus direspons serius," tegas Mei.
Hanya saja Mei mengingatkan, jika pada akhirnya sengketa pilkada beralih di Mahkamah Agung, lembaga peradilan itu juga harus dipastikan steril dari praktik-praktik kotor seperti jual beli perkara dan sejenisnya. "MA juga harus firm. Bukan justru memindahkan praktik suap dari MK ke MA. Itu sama saja," cetus Mei yang juga alumnus Universitas Padjadjaran Bandung ini.
Sebelumnya, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan penerbitan Perppu MK merupakan langkah konstitusional. "Perppu merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 pasal 22," kata Djoko. Ia membantah bila Perppu MK merupakan langkah tergesa-gesa dari Presiden, namun upaya ini justru untuk menyelematkan MK. [mdr]
Rabu, 9 Oktober 2013 | 09:17 WIB
Oleh: R Ferdian Andi R
- Written by: Redaktur
Jakarta (Antara) - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan usulan amandemen kelima konstitusi yang diajukan DPD RI belum bisa selesai hingga akhir periode pada September 2014.
"DPD RI memang sudah mengajukan usulan amandemen konstitusi ke MPR RI, tapi waktunya sudah sangat mendesak menghadapi pemilu 2014," kata Lukman Hakim Saifuddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman, saat ini sudah memasuki tahun politik dimana kegiatan anggota MPR RI yang sebagian besar adalah anggota DPR RI, sudah sibuk dengan kegiatan di partai politik maupun di daerah pemilihannya masing-masing.
Karena itu, kata dia, sangat sulit untuk mengumpulkan anggota MPR RI untuk membahas usulan amandemen konstitusi, karena waktunya sudah terbelah antara di parlemen dan di daerah pemilihannya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai, untuk menggolkan usulan amandemen konstitusi maka DPD RI harus melobi fraksi-fraksi yang ada di DPR RI guna membuat kesepakatan atau memiliki pandangan yang sama.
"Saya melihat DPD RI belum meyakinkan fraksi-fraksi di DPR RI untuk memiliki pandangan yang sama," katanya.
Namun Lukman Hakim melihat ada momentum yang baik untuk menguatkan usulan amandemen konstitusi yang diajukan DPD RI, yakni usulan perubahan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar.
Menurut dia, banyak pihak yang mengusulkan perubahan kewenangan MK maupun adanya lembaga pengawas terhadap MK.
"Karena MK adalah lembaga negara, maka untuk mengubah kewenangannya maupun membentuk lembaga pengawas harus ada klausul dalam konstitusi, sehingga perlu amandemen konstitusi," katanya.
Usulan perubahan kewenangan maupun lembaga pengawas terhadap MK, kata dia, perlu disosialisasikan secara masih sehingga menjadi opini publik.
Lukman menyarankan, DPD RI agar bersabar untuk mengusulkan ulang amandemen konstitusi pada awal periode berikutnya yakni tahun 2015.
"Sejak saat ini hingga pada awal periode berikutnya, agar DPD RI meyakinkan fraksi-fraksi di DPR dan turut menguatkan alasan amandemen," kata Lukman.
Antara – 8 jam yang lalu
- Written by: Redaktur
KASUS Akil Mochtar merupakan hal pribadi yang tak harus ditimpakan sebagai kesalahan institusi Mahkamah Konstitusi. Entengnya, lebih baik memperbaiki ketimbang membubarkan lembaga peradilan itu.
Senayan – Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh KPK jangan sampai berdampak negatif terhadap tujuan konstitusi. Kesalahan Akil pribadi tak perlu ditimpakan kepada institusi Mahkamah Konstitusi.
"Jangan sampai kita ambil langkah-langkah yang justru bertentangan dengan tujuan konstitusi, semisal membubarkan MK atau mengurangi kewajiban yang ada, atau meminta seluruh hakim MK mengundurkan diri," harap Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
MK adalah produk perubahan UUD 1945. Ia didirikan pada masa Reformasi dengan semangat mengangkat supremasi hukum. Jika MK dibubarkan, supremasi hukum akan merosot lagi.
Terkait rencana Presiden SBY mengeluarkan Perppu pengawasan hakim MK, Lukman mengaku heran. Jika MK perlu diawasi, kata dia, mestinya dibikin rancangan undang-undang dan dipercepat pembahasannya.
"Aneh. Perppu itu kan keluar dalam hal kegentingan yang memaksa. Ini mau buat Perppu diumukan terlebih dahulu, tapi belum ada isinya. Seakan-akan ada kegentingan yang memaksanya," ujarnya.
Penulis : Farid Kusuma - Editor : Hadi Rahman Selasa, 8 Oktober 2013 07:37:08
