Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Menyedihkan! MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Written by: Redaktur

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, sangat menyedihkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik narkoba, Hengky Kurniawan.

"Menyedihkan! Karena itu sungguh merupakan tamparan keras bagi kita semua para pencari dan penegak keadilan," tegas Lukman dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Kamis (4/10/2012).

Wakil Ketua Umum PPP ini menilai putusan MA itu tak hanya cacat prosedur, tapi juga naif dasar hukumnya, dan amat mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

"Bagaimana mungkin ketiga Hakim Agung itu menyalahi prosedur dengan tidak terlebih dahulu membawa perkara yang ditanganinya itu ke rapat pleno Hakim Agung? Ini ada apa, kelalaian atau kesengajaan?" ujar Lukman.

Dikatakan PK yang akan mengubah putusan banding atau kasasi itu harus terlebih dahulu dibawa ke rapat pleno Hakim Agung. "Dasar hukum yang digunakan pun naif dan tak tepat," ujarnya.

Lukman kembali mempertanyakan, bagaimana mungkin ada Hakim Agung yang tak memahami UU 39/1999 tentang HAM, UUD 1945, dan tak mengikuti Putusan MK terkait dengan perkara yang sedang ditangani?

"Hukuman mati itu dimungkinkan diterapkan di negara kita dan tak menyalahi UU HAM maupun UUD 1945. MK bahkan telah menguatkan hal itu dengan putusannya yang menegaskan bahwa hukuman mati tidak menyalahi konstitusi," katanya.

Lebih jauh, menurut Lukman, putusan PK MA itu sungguh bertolak belakang dengan upaya kita bersama memerangi Narkoba.

"Bila sikap pelaku kekuasaan kehakiman kita terhadap yang memproduksi Narkoba itu begitu lemah, maka Indonesia akan kian menjadi lahan subur berdirinya pabrik-pabrik zat yang menghancurkan satu-dua generasi itu," katanya.

Lukman berharap Komisi Yudisial mendalami kasus ini. "Adakah pelanggaran perilaku dan kode etik pada ketiga Hakim Agung itu," katanya.

Diberitakan, MA membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan.

Pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya.
Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.

Di tingkat kasasi hukuman jadi hukuman mati namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Tribunnews.com - Kamis, 4 Oktober 2012 16:32 WIB

MPR sosialisasikan empat pilar negara di Palu

Written by: Redaktur

Palu (ANTARA News) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggandeng Kementerian Agama di Sulawesi Tengah menggelar pelatihan pelatih sosialisasi empat pilar negara yang berlangsung di Palu, selama lima hari.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin setelah pembukaan pelatihan pelatih di Palu, Kamis malam, mengatakan, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan provinsi ke-15 menjadi sasaran pelatihan pelatih.

"Kami menghimpun tokoh-tokoh agama bekerja sama dengan Kementerian Agama. Mereka prioritas untuk calon instruktur," kata Lukman.

Peserta pelatihan tersebut juga melibatkan tenaga pendidik guru agama, dosen, pendidik di pondok pesantren serta perwakilan organisasi keagamaan sebanyak 100 orang.

Lukman mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan karena saat ini arus globalisasi dari luar semakin kuat sehingga nilai-nilai dari luar tidak bisa dihindari.

Dia mengatakan, nilai-nilai tersebut tidak semuanya baik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Pancasila.

"Sekarang kita muda sekali terpancing, karena nilai-nilai luhur bangsa kita mulai tergerus akibat pengaruh dunia global. Berkelahi antar kampung, korupsi, bahkan banyak pejabat yang tidak tahu lagi nilai-nilai Pancasila," kata Lukman.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat tidak meninggalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar negara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Lukman mengatakan, sosialisasi tidak saja di kalangan para agamawan tetapi di kalangan pejabat juga menjadi prioritas utama.

Untuk penguatan empat pilar tersebut, MPR juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti lomba cerdas cermat tingkat SMA, sosialisasi di kabupaten/kota, seminar dan lokakarya, pagelaran seni, dialog interaktif di media audio visual dan dialog di kampus-kampus.

Menurut rencana, sebanyak 15 orang narasumber dari MPR RI memberikan pelatihan pelatih yang diikuti 100 orang peserta tersebut.

Sebanyak empat anggota MPR sudah tiba di Palu Kamis malam dan rencananya pelatihan akan dilaksanakan Jumat (28/9) pagi.
(A055/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Kamis, 27 September 2012 23:57 WIB | 1184 Views

MPR: Batalkan Revisi UU KPK!

Written by: Redaktur

Jakarta - Revisi UU KPK disinyalir justru melemahkan KPK. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan.

"Upaya revisi UU KPK itu harus diarahkan untuk memperkuat eksistensi, kinerja, dan dayaguna KPK. Bila sebaliknya, maka sebaiknya hentikan saja, kata Lukman kepada detikcom, Kamis (27/9/2012).

Menurut Lukman, Baleg DPR bisa segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Tidak perlu dilanjutkan ke Komisi III DPR.

"Komisi III DPR bisa lebih fokus merevisi UU MA, UU Kejaksaan, dan UU lainnya di bidang hukum, sehingga semua institusi penegak hukum makin bersinergi dalam pemberantasan korupsi," kata Lukman.

Pimpinan KPK kurang sepakat dengan revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai revisi UU KPK diarahkan untuk mengambil beberapa kewenangan KPK.

"Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.

Pendapat senada disampaikan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyampaikan penolakannya saat memberikan dukungan ke KPK. (van/fiq)
Kamis, 27/09/2012 07:46 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Page 145 of 185

  • 140
  • 141
  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148
  • 149

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.