Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Kekuasan Kehakiman Harus Tetap Terjaga

Written by: Redaktur

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka yang harus tetap terjaga.

Hal itu disampaikan Lukman yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, terkait dengan rencana revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) yang memungkinkan pemidanaan terhadap putusan hakim. Dia mengatakan, putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan.

"Itulah amanat UUD 1945 sebagai konstitusi kita," katanya.

Menurut dia, Komisi III DPR dan pemerintah harus cermat memosisikan MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan.

Revisi UU MA yang akan memuat norma bahwa putusan hakim bisa dipidanakan itu, katanya, justru akan menghilangkan kemerdekaan hakim dan berimplikasi kepada rusaknya sistem peradilan.

Yang bisa dipidanakan, kata dia, adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum atau kode etiknya, dan bukan karena putusannya.

Putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yang juga tak bisa dipidanakan.

"Yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya," katanya.
(S023/M029)

Editor: Ruslan Burhani

Minggu, 23 September 2012 19:52 WIB | 899 Views

Indonesian Advisory Council Visit Yemen

Written by: Redaktur

peristiwaSana'a, Sept.3rd (BNA) - A delegation from the Indonesian Advisory Council headed by the Council's Vice-President Lukman Saifuddin Zuhri arrived in Sana'a on Monday for a several-day visit to Yemen. The delegation is scheduled to meet with officials in the Shura and Representatives Councils of Yemen. Indonesian Deputy Chairman of the Shura Council announced that the meetings will deal with bilateral relations and ways of enhancing them in the parliamentary field. EM

12 : 20 PM - 03/09/2012

Indonesia Bukan Negara Liberal

Written by: Redaktur

MAKASSAR – Konstitusi Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, pengertian tersebut tidak merujuk pada penganut HAM Liberal.

Sebaliknya, HAM dijunjung dengan mengedepankan prinsip ketuhanan dan nilai-nilai agama seperti yang tertuang dalam sila pertama Pancasila.

Negara tidak membenarkan setiap tindakan terlalu bebas yang diperlihatkan oleh anak bangsa termasuk dalam hal berpakaian. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin yang menjadi narasumber sosialisasi empat pilar Indonesia yakni,Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Indonesia, serta Bhineka Tunggal Ika di Losari Beach Hotel Makassar,kemarin.

Sosialisasi ini bekerjasama dengan Yayasan Gotong Royong Sulawesi Selatan dan dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan termasuk partai politik,akademisi,guru, mahasiswa. “Ada dua cara orang memandangnya yakni HAM tidak boleh dikurangi siapapun termasuk Negara dan kebebasan seseorang bisa dibatasi. Setelah berdebat panjang, Indonesia memilih poin kedua karena ini dianggap mewakili agama yang melakukan pembatasan.

Setiap orang wajib tunduk pada pembatasan,”ucapnya. Lukman yang juga Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengemukakan, alasan memilih HAM yang disandarkan pada nilai ketuhanan dan agama karena di seluruh suku di Indonesia diatur oleh nilai-nilai agama. Sebaliknya,penganut HAM liberal seperti negara-negara barat tidak pernah mempermasalahkan soal tata cara berpakaian. Negara penganut HAM liberal juga tidak memberlakukan hukum mati.

“Sementara di negara-negara penganut bukan HAM liberal, pengedar narkoba, koruptor akan dihukum mati karena merugikan banyak orang,”jelasnya. Menurut dia, sosialisasi empat pilar bangsa ini penting untuk menumbuhkan kembali jiwa nasionalisme bangsa yang telah luntur. Empat pilar yang menjadi nilai-nilai dasar bangsa Indonesia seperti dilupakan,sejak reformasi mulai digulirkan. “Saat masuk reformasi seakan- akan pancasila ikut jatuh.

Itu karena seolah-olah pancasila diidentikkan dengan penguasa. Itu karena kita menerima arus globalisasi tanpa batasan sama sekali,”tegasnya. Sementara pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof DR Kasim Ahmad dan pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof DR Sudaryanto mengatakan, meski telah ditetapkan, empat pilar tersebut tetap bisa dikoreksi untuk bahan pertimbangan pada sidang istimewa MPR RI berikutnya.

Kasim Ahmad menyoroti tentang isi dari pasal 33 UUD tentang perekonomian yang tidak memiliki penjelasan tuntas. Hal tersebut mengakibatkan implementasi pasal 33 tidak sesuai dengan kondisi yang ada yakni perekonomian berpihak pada kapitalis. Sosialisasi empat pilar ini juga dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan Gotong Royong Sulsel yang juga ketua DPW PPP Sulsel Amir Uskara. Beberapa politisi PPP lengkap dengan almamater hijaunya ikut hadir. supyan umar

Seputar Indonesia, Sunday, 23 September 2012

Page 147 of 185

  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148
  • 149
  • 150
  • 151

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.