- Written by: Redaktur
Pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik lainnya harus mengacu pada Ketetapan MPR (Tap MPR) yang masih berlaku. Ketentuan-ketentuan penting yang termaktub dalam Tap MPR masih banyak yang belum dilaksanakan dan juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin dalam Sarasehan Nasional bertema “Implementasi Ketetapan MPR RI dalam Mewujudkan Sistem Hukum yang Demokratis dan Berkeadilan (Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)” di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012. Turut berbicara pada sesi pertama sarasehan itu Prof. Dr. Satya Arinanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Prof. Dr. Saldi Isra (Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang).
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, Tap MPR tidak hanya masih relevan tetapi juga masih sangat penting untuk menjawab persoalan fundamental yang sedang dihadapi bangsa dan negara Indonesia. “Apalagi kondisi ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang berkembang saat ini ada indikasi kecenderungan kehilangan arah,” katanya.
Karena itu, lanjut Lukman, Tap MPR yang masih berlaku harus menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik. “Masih banyak Tap MPR yang belum dilaksanakan dan juga belum diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Lukman menyebut beberapa Tap MPR tersebut di antaranya Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan kembali Tap MPR dalam tata urut peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar. Karena itu, Tap MPR (Tap MPR Nomor I/MPR/2003 khususnya Pasal 2 dan Pasal 4) menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2011 ini membawa implikasi dalam politik dan hukum.
Lukman Hakim mengatakan meski Tap MPR telah memiliki kedudukan hukum yang kuat, persoalannya adalah operasionalisasi dan pengawalan Tap MPR sebagai landasan hukum lapis kedua dalam sistem ketatanegaraan. “Dalam rangka penguatan sistem hukum Tap MPR diperlukan mekanisme hukum baru yang berfungsi untuk mengontrol dan menjaga pelaksanaan Tap MPR terhadap peraturan perundang-undangan atau kebijakan publik lainnya sehingga aktualisasi Tap MPR bisa berjalan efektif,” katanya.
Sependapat dengan Lukman Hakim Saifuddin, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto mengatakan bahwa pencantuman Tap MPR sebagai salah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 semakin memperjelas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Pencantuman Tap MPR itu sekaligus mengingatkan MPR dan pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menuntaskan arahan-arahan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang selama ini belum dilaksanakan,” kata Satya Arinanto.
Kamis, 30/08/2012 08:05
MPR RI
- Written by: Redaktur
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan lemahnya kinerja intelijen dalam mengantisipasi pecahnya konflik di Sampang, Jawa Timur. Menurutnya, aparat intelijen semestinya bisa berkaca pada kejadian serupa pada Desember 2011.
"Ya, sayangnya aparatur negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah itu tidak cukup cepat dan itu sudah diakui Presiden. Presiden menyatakan bahwa intelijen lemah, tidak bisa mengantisipasi, tidak bisa mendeteksi munculnya letupan itu. Padahal itu yang kedua, sebelumnya pernah terjadi di Desember 2011," ujar Lukman di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Rabu (29/8/2012).
Menurut Lukman, selain melakukan penegakan hukum, polisi harus cepat melakukan pendekatan menyeluruh secara komprehensif untuk menangani masalah itu. Itu dikarenakan peristiwa di Sampang tak hanya dipicu oleh satu persoalan. "Tokoh-tokoh formal harus melibatkan yang informal. Untuk bisa menyelesaikan, tidak hanya penegakan hukum semata," ujarnya.
Peristiwa penyerangan kelompok minoritas Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terjadi pada Minggu (26/8/2012) sekitar pukul 11.00 WIB. Penyerangan tersebut menyebabkan dua orang tewas, lainnya terluka, dan puluhan rumah terbakar.
Hingga kini, kepolisian setempat baru menetapkan satu tersangka berinisial R yang diduga kuat dalam melakukan penganiayaan serta pengumpulan massa untuk melakukan aksi anarkis tersebut.
Editor : Laksono Hari W
Penulis : Dian Maharani | Rabu, 29 Agustus 2012 | 22:14 WIB
- Written by: Redaktur
JAKARTA, SON – “Tragedi Sampang yang mengenaskan itu sungguh menyayat hati dan kian sadarkan kita bahwa hidup dalam kemajemukan itu harus makin lebih ditekankan dalam kesadaran kolektif bangsa. Keragaman pada diri bangsa ini adalah sesuatu yang sunnatullah ('given') yang memang menjadi kehendak Tuhan,”
Demikian isi pesan elektronik Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, yang diterima SOROTnews.com, Selasa malam (28/8/2012).
“Yang dituntut kepada kita bukanlah untuk menyeragamkan keragaman, tapi menyikapi berbagai perbedaan dengan penuh kearifan,” tulisnya.
Pada tulisan selanjutnya, politisi PPP ini mengungkapkan, melihat Kasus Sampang tak bisa parsial atau sepotong-potong. Juga tak bisa disimpulkan hanya karena adanya perbedaan paham keagamaan antara Sunni dan Syiah semata. Peristiwa Sampang 26 Agustus lalu itu, yang meledak untuk kedua kalinya, merupkan perseteruan-laten yang diakibatkan karena adanya multi-konflik yang saling terkait satu dengan lainnya.
“Ada konflik keluarga, rebutan pengaruh, rebutan sumber ekonomi, dan sengketa politik lokal akibat dan jelang pilkada. Berbagai konflik yang sudah berlangsung lama itu makin dipertajam dengan adanya perbedaan paham keagamaan Sunni-Syiah. Di sisi lain, kita akui karakter khas masyarakat Madura yang amat menjunjung tinggi harga-diri, sehingga persoalan yang mungkin "biasa" bagi orang lain bisa menjadi amat prinsipil bagi mereka,” tulisnya pada bagian lain realese.
Pada bagian akhir, Lukman mengapresiasi Pemerintah berikut aparatnya yang telah menyantuni korban. Namun ia mengingatkan, sikap itu merupakan langkah darurat jangka amat pendek. Yang lebih penting justeru adalah Penegakan hukum yang harus segeradilakukan, baik terhadap mereka yang lakukan tindak kriminal pembakaran, penganiayaan, pembunuhan, maupun terhadap pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan ajaran yang bisa dikategorikan sebagai penodaan/penistaan agama.
“Ke depan kehadiran negara dengan melibatkan semua tokoh formal dan informal diperlukan untuk menciptakan masyarakat kita yang lebih berkesadaran bahwa kemajemukan itu mendatangkan berkah, bukan musibah,” tutupnya. (Ninding Julius Permana)
Rabu, 29 Agustus 2012 - 03:28
