- Written by: Redaktur
KBRN, Jakarta : Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan rekrutmen hakim ad-hoc di pengadilan tindak pidana korupsi perlu dibenahi supaya kejadian suap seperti di Semarang tidak kembali terulang.
"Kita tentu merasa sangat terpukul dengan kejadian itu karena justru dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Lukman Hakim seusai bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (19/8).
Lukman mengatakan kejadian itu seharusnya membuka mata masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme rekrutmen hakim ad-hoc tipikor karena institusi kehakiman merupakan jantung penegakan hukum.
Menurut dia, tidak ada kata maaf bagi para hakim yang terbukti menerima suap untuk memenangkan suatu kasus karena hakim merupakan benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, dia mengatakan penangkapan hakim ad-hoc tipikor di Semarang menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Justru KPK harus memprioritaskan aparat penegak hukum dalam upayanya memberantas korupsi karena merekalah yang diharapkan memberantas korupsi di Indonesia," katanya.
Meski begitu, dia menyatakan tidak setuju bila pengadilan tipikor dihapuskan karena adanya kasus penyuapan hakim. Menurut dia, bukan lembaga peradilannya yang salah, tetapi personel hakimnya.
"Proses rekrutmennya yang harus diperbaiki. Kejadian ini harus menjadi evaluasi, bukan pengadilannya yang dihapus," katanya.
Sebagaimana diberitakan, dua orang hakim ad-hoc dari Pengadilan Tipikor Kota Semarang dan seorang pengusaha yang sedang menjadi tersangka korupsi ditangkap KPK karena kasus suap, pada 17 Agustus 2012..
Kedua hakim yang menerima suap itu sudah cukup lama menjadi target KPK karena terlalu sering membebaskan terdakwa korupsi. Salah satu hakim itu bahkan merasa tidak akan tertangkap KPK karena yakin petugas lembaga itu sedang libur Lebaran.
Ketiga orang itu ditangkap KPK di area parkir Pengadilan Negeri Semarang dengan barang bukti uang suap sebanyak Rp150 juta. (WDA/ant)
(Editor : Waddi Armi)
Minggu , 19 Agustus 2012 14:44:35
Oleh : Waddi Armi
- Written by: Redaktur
Jakarta, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin menilai, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Menurut Lukman, langkah yang perlu dilakukan adalah membenahi sistem rekrutmen hakim untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor.
"Proses rekrutmennya dibenahi. Jangan Pengadilan Tipikornya yang dihilangkan," kata Lukman di kediamanan Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta, Minggu (19/8/2012).
Hal itu dikatakan Lukman ketika dimintai tanggapan rencana Komisi III DPR yang akan mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor pascapenangkapan dua hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu opsinya yakni mengembalikan persidangan kasus korupsi ke pengadilan negeri.
Sebelumnya, KM (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan HK (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak) tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Lukman mengatakan, KPK memang seharusnya memprioritaskan pengusutan penyimpangan di lingkungan penegak hukum. Pasalnya, langkah itu menyangkut penegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi ke depannya.
"Bagi para hakim (yang terlibat korupsi) sebenarnya tidak ada kata maaf karena hakim sebenarnya benteng terakhir untuk menegakkan keadilan, tempat pencari keadilan menyandarkan dirinya. Kalau itu juga tidak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, yah akan runtuh," kata Lukman.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan, "Kasus ini jadi pelajaran yang sangat bagus sekali bagi rekrutmen para hakim, khususnya hakim Pengadilan Tipikor. Seharusnya hakim Tipikor lah yang paling lebih dulu membersihkan dirinya."
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi Ebo
Penulis : Sandro Gatra | Minggu, 19 Agustus 2012 | 16:39 WIB
- Written by: Redaktur
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun-tangan menghentkan perseteruan Polri dan KPK dalam penanganan kasus pengadaan simulator SIM. Pembiaran atas perseteruan tersebut membuat harapan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi berada di titik nadir.
"Kedua institusi yang berseteru itu mematuhi UU 30/2002 tentang KPK. Presiden tak perlu kuatir dituduh intervensi, karena Presiden justru dituntut untuk menggunakan otoritasnya dalam menyelesaikan sengketa," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan persnya (Sabtu, 4/8).
Bila Presiden tak kunjung bertindak, maka masyarakat bisa ajukan kasus yang memiriskan itu ke ranah hukum, yaitu ke Mahkamah Konstitusi. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU 30/2002. Dengan itu diharapkan MK bisa secepatnya mengeluarkan putusan-sela agar Polri dan KPK cooling-down, menangguhkan sementara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat.
"Kita berharap MK dalam putusan pengujian UU itu memberikan tafsiran atas sengketa kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. Dengan demikian, konflik Polri-KPK diselesaikan secara hukum," tutur Lukman.
"Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. Konflik yang berlarut-larut antar keduanya sungguh mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita," tandasnya.[dem]
Sabtu, 04 Agustus 2012 , 14:44:00 WIB
Laporan: Ruslan Tambak
