- Written by: Redaktur
Jakarta -- Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap di Perpres Wakil Menteri yang telah ditandatangani Presiden SBY telah diatur hak dan kewajiban wakil menteri. Hal ini penting agar tidak ada matahari kembar di kementerian.
"Menurut saya yang terkait dengan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak itu harus dijelaskan secara rinci,tegas dan jelas antara menteri dan wakilnya dalam Perpres tersebut. Sebab kalau tidak tegas diatur pembagian keempat hal itu antara menteri dan wakilnya itu akan terjadi dualisme dalam kementerian negara. Karena dua-duanya diangkat oleh presiden," kata Lukman kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Lukman yakin Presiden SBY telah memperhatikan hal ini. Sebab kalau meremehkan hal semacam ini, maka fenomena matahari kembar akan menganggu efektifitas jalannya pemerintahan. "Kalau tidak tegas fenomena matahari kembar akan muncul di kementerian negara. Saya berharap betul Perpres itu juga berisi pengaturan kejelasan terkait empat hal itu,"tandasnya.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 7 Juni telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Perpres ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, di antaranya adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.
Wakil Menteri dari PNS akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun. "Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Namun bagi wakil menteri yang tidak berasal dari PNS tidak akan mendapatkan hak uang pensiun. Perpres ini juga menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
(van/van)
Elvan Dany Sutrisno - detikNews. Sabtu, 09/06/2012 07:50 WIB
- Written by: Redaktur
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin, menilai penting pemberian gelar pahlawan nasional untuk bapak pendiri bangsa, Sukarno
"Pemberian gelar pahlawan nasional sebagai pengingat agar kita tidak lupa dan lalai melanjutkan cita-citanya," katanya dalam rilis yang diterima Tempo pada Jumat, 8 Juni 2012.
Menurut dia, yang diperlukan sekarang adalah kesedian semua elemen bangsa memberikan gelar pahlawan nasional kepada proklamator kemerdekaan RI itu. "Ini merupakan penghormatan atas jasa-jasa besarnya," ucap Lukman.
Ia pun berpendapat, masyarakat Indonesia semestinya tidak terpenjara secara politik hanya karena adanya Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Sukarno sebagai Presiden RI sekaligus melarang Sukarno berpolitik. "TAP (Ketetapan) MPR itu kini sudah tidak berlaku."
Lukman, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, menjelaskan bahwa pada 2003 MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960-2002. "Maka TAP MPRS mengenai Sukarno tadi dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. "Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," tuturnya.
ANANDA PUTRI
Jum''at, 08 Juni 2012 | 18:09 WIB
- Written by: Redaktur
Rabu, 6 Juni 2012, sekitar pukul 13.00 WIB, Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Koesnadi Kardi, yang didampingi para stafnya, mengadakan kunjungan ke Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin. Para delegasi UPN Jakarta yang berjumlah enam orang itu diterima di ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin, Lt. 9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Kedatangan mereka berkeinginan agar sosialisasi 4 Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, juga diselenggarakan di Kampus UPN Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dikatakan oleh Koesnadi Kardi, bahwa UPN Jakarta sekarang mengembangkan program three in one, yakni memantapkan wawasan kebangsaan (nationalisme), kepemimpinan (leadership), dan kewirausahaan (enterprenuership), kepada para mahasiswa. Ketiga program tersebut merupakan hal yang penting, sebab masih banyak hal yang perlu dibenahi dari bangsa ini dengan ketiga program itu.
Untuk melaksanakan hal demikian, salah satu hal yang dilakukan pihak UPN Jakarta terhadap mahasiswanya adalah menekankan pentingnya disiplin. “Disiplin bagi kami merupakan harga mati,” ujarnya. Menegakan disiplin dikalangan mahasiswa, apalagi kampusnya berada di Kota Jakarta, diakui sangat sulit, sebab banyak pengaruh buruh yang setiap hari muncul dari berbagai sudut lingkungan masyarakat.
Untuk menegakkan disiplin maka pihak kampus melaksanakan outbound dan inbound bagi mahasiswanya. Saat inbound mereka diberi materi soal kepemimpinan, kewirausahaan, dan wawasan kebangsaan. Sedang saat outbound mereka diberi bekal soal bagaimana hidup berdisiplin. “Wawasan kebangsaan penting kami berikan, sebab tawuran antarmahasiswa terjadi karena mereka kurang paham terhadap wawasan kebangsaan,” paparnya. “Sedang kewirausahaan penting, sebab sekarang banyak sarjana yang masih belum bekerja,” tambahnya.
Menanggapi keinginan UPN Jakarta untuk melakukan sosialisasi 4 Pilar, disambut baik oleh Lukman Hakim Saifuddin. Dijelaskan bahwa MPR saat ini sedang massif melakukan sosialisasi 4 Pilar dengan beragam metode. Sosialisasi di perguruan tinggi atau kampus sudah sering dilakukan, seperti focus group of discussion, seminar, goes to campus, dan kuliah umum. Bahkan training of trainers (TOT) yang dilakukan pun juga selalu diikuti oleh dosen dan dari kalangan mahasiswa.
Soal outbound, Lukman Hakim Saifuddin menuturkan hal demikian juga dilakukan, sebagai salah satu bentuk sosialisasi. “Kita baru saja melakukan TOT outbound yang pesertanya mahasiswa se-Jawa Barat di Lembang,” ujarnya. Saat TOT Outbound, saat di kelas peserta selain diberi materi soal 4 Pilar, mereka juga berdiskusi dan mengkaji masalah 4 Pilar. Sedang di lapangan mereka bermain game yang bertujuan untuk membentuk sikap yang sportif, jujur, dan bertanggungjawab.
Dalam kesempatan itu Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa MPR melakukan sosialisasi mengenai ideologi bangsa untuk mengisi kekosongan yang ada. Sebab, selepas era reformasi bergulir, praktis tidak ada lembaga yang mensosialisasikan ideologi bangsa. Disebutkan dulu ada BP7, namun karena trauma Orde Baru, lembaga itu dibubarkan. “Sekarang tidak ada lembaga yang fokus untuk membahas masalah ideologi bangsa,” ujarnya.
Kekosongan inilah yang dimasukin MPR meskipun dengan banyak keterbatasan. Keterbatasan selain soal anggaran, juga ada anggota MPR yang kurang bisa bagaimana mensosialisasikan 4 Pilar sehingga harus diganti dengan membagi-bagikan buku mengenai 4 Pilar kepada masyarakat. Tugas mensosialisasikan ideologi bangsa, menurutnya seharusnya dilakukan oleh pihak eksekutif, karena memiliki struktur sampai tingkat paling bawah. Diungkapkan pula bahwa MPR pernah bertemu dua kali dengan Presiden untuk membentuk lembaga yang mensosialisasikan 4 Pilar.
Diakui sebenarnya BP7 semasa Orde Baru, terlepas dari metode pemasyarakatannya, adalah lembaga yang bagus. Dengan pemasyarakatan yang dilakukan, masyarakat jadi paham mengenai wawasan kebangsaan. Lembaga yang demikianlah yang menurut Lukman Hakim Saifuddin perlu dihidupkan kembali. “Tentu dengan metode yang berbeda, tidak lagi indoktrin, namun lebih partisipatif, terbuka, dan tidak menggurui,” ujarnya.
Rabu, 06/06/2012 14:46
MPR RI
